Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, drg. Engkan Iskandar, menegaskan, adanya denda sebesar Rp. 250 ribu untuk ibu hamil yang melakukan proses persalinan di rumahnya, yang diberlakukan di wilayah Puskesmas Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, tidak melanggar aturan. Karena, uang denda yang dipungut dari pasien yang melahirkan bukan untuk kepentingan bidan, tetapi untuk disumbangkan ke kas Paguyuban Desa Siaga.
Menurut Engkan, berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan bahwa ibu melahirkan harus dilakukan proses persalinannya di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit. Namun, karena ada permintaan dari masyarakat agar bidan melakukan jemput bola ke rumah pasien melahirkan dengan tujuan untuk menekan angka kematian ibu dan anak, maka aturan pun diabaikan dengan alasan kemanusian. [Baca juga: Duh! Melahirkan di Rumah, Seorang Bumil di Ciamis Didenda Rp. 250 Ribu]
“Kalau di daerah perkampungan, ibu melahirkan dari sejak dulu sudah terbiasa melakukan persalinan di rumahnya dengan jasa seorang paraji. Nah, saat ini ada aturan bahwa proses persalinan ibu melahirkan harus dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat. Tetapi, bidan di daerah tidak bisa saklek menerapkan aturan tersebut karena menimbang alasan kemanusian,” ujarnya.
Untuk mensiatati agar ibu hamil mau melakukan proses persalinan di fasilitas kesehatan, lanjut Engkan, bidan di wilayah Puskesmas Cieurih memberlakukan denda bagi ibu hamil yang meminta proses persalinannya dilakukan di rumahnya. “ Denda itu sebenarnya untuk menggiring masyarakat agar mau melakukan persalinan di faskes, bukan untuk membebani ibu hamil. Karena bidan pun dituntut untuk menjalankan aturan yang diperintahkan oleh Kementerian Kesehatan,” katanya.
Menurut Engkan, Kementerian Kesehatan memberlakukan aturan yang mengharuskan proses persalinan dilakukan di faskes terdekat, agar pelayanan yang diberikan kepada pasien maksimal. “ Kalau persalinan di rumah, jika ada tindakan yang harus dilakukan segera tentunya akan sulit. Tetapi, kalau di Puskesmas, peralatan medis sudah tersedia dan akan memudahkan apabila harus dilakukan tindakan,’ katanya.
Engkan mengaku pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Puskesmas Cieurih terkait pemberitaan Koran HR edisi lalu. “Setelah kami konfirmasi, ternyata alasan diberlakukan denda itu masuk akal. Dan kami menilai bahwa langkah itu justru sebuah inovasi, bukan pelanggaran,” katanya.
Seperti diberitakan Koran HR sebelumnya, sanksi denda yang dibebankan Bidan Desa kepada Ai Solihat, seorang ibu hamil (bumil) asal Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, mengundang tanya dari masyarakat. Pasalnya, denda itu dibebankan kepada yang bersangkutan lantaran menjalani proses persalinan di rumah.
Koniah (47) ibu kandung dari Ai Solihat, ketika ditemui Koran HR, Senin (31/08/2015) lalu, menceritakan kronologis persalinan yang dialami anaknya. Menurut dia, pada Minggu (30/08/2015), anaknya mengalami konstraksi pada kandungannya.
“Akhirnya kami memutuskan memanggil bidan desa ke rumah untuk membantu memeriksa kondisi Ai. Tapi tidak lama setelah pemeriksaan dilakukan oleh bidan, Ai melahirkan,” katanya.
Diakui Koniah, pihaknya membayar biaya persalinan sebagaimana tarif yang diterapkan oleh bidan desa, yakni sebesar Rp. 750.000. Namun selain biaya persalinan, Koniah mengaku anaknya dibebani biaya denda persalinan sebesar Rp. 250.000. Jadi total biaya persalinan yang dikeluarkan keluarganya sebesar Rp. 1 juta. (Bgj/Koran-HR)