Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BanjarPemerintah Daerah Seolah Sembunyikan Pemberlakuan UU Lalin dan Angkutan Jalan

Pemerintah Daerah Seolah Sembunyikan Pemberlakuan UU Lalin dan Angkutan Jalan

Banjar, (harapanrakyat.com),- Masyarakat dapat mengajukan gugatan jika sarana jalan yang disediakan pemerintah rusak, dan menyebabkan kecelakaan, serta menimbulkan korban jiwa. Karena, hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dosen STISIP Bina Putera Banjar, Arif Budiman SIP, mengatakan, masyarakat dapat menuntut pemerintah lantaran memang sudah haknya, sesuai yang tercantum dalam Undang Undang tersebut.

Arif menjelaskan, sesuai Pasal 273 dalam UU itu disebutkan, penyedia sarana jalan baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan jalan dengan kondisi baik, sehingga memungkinkan terselenggaranya keselamatan di jalan.

“Dalam Undang Undang ini jelas mensyaratkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika tidak dipenuhi, itu menyangkut unsur pidana di dalamnya. Dan masyarakat bisa menuntut hak ganti rugi terhadap pemilik jalan, serta pembuat kelalaian tersebut,” jelas Arif, Selasa (30/11).

Meski UU tersebut sudah lama berjalan, Arif mensanksikan masyarakat mengetahui akan hal itu. Karena, biasanya jika UU menguntungkan pemerintah, maka akan cepat tersebar luas. Namun, jika UU itu memihak kepada rakyat, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 273, maka pemerintah seperti menyembunyikannya, agar masyarakat tidak mengetahuinya.

“Saya yakin tidak semua masyarakat mengetahui adanya peraturan tentang hal itu. Jadi saya harap pemerintah segera menyebarluaskan Undang Undang tersebut, baik melalui selebaran atau media lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang bisa digugat, dan dianggap bertanggung jawab adalah, Menteri Pekerjaan Umum untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Walikota/Bupati untuk jalan kota/kabupaten.

Dijabarkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 273, menyatakan bahwa, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak, yang kemudian mengakibatkan lakalantas, dan menimbulkan korban luka ringan/rusak kendaraan, dipidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp12 juta.

Untuk luka berat dipidana 1 tahun penjara, dengan denda Rp24 juta, dan meninggal dikenai pidana penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp120 juta. Sedangkan, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi rambu pada jalan rusak belum diperbaiki, diancam 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 juta.

Terkait dengan kondisi jalan yang ada di Kota Banjar, Arif mengakui masih banyak terdapat kondisi jalan rusak atau berlubang. Dia berharap Pemerintah Kota Banjar untuk segera memperbaikinya. “Tidak adanya anggaran atau dana pemeliharaan jangan dijadikan sebuah alasan, itu sudah klasik. Jika memang kualitas jalan itu bagus, saya kira bisa bertahan lama,” pungkasnya. (adi)

Djajang Nurdjaman

Sosok Djajang Nurdjaman, Mantan Pelatih Sekaligus Direktur Teknik Persib Bandung

Persib Bandung kabarnya telah menunjuk mantan pelatih Djajang Nurdjaman sebagai Direktur Teknik (Dirtek) klub. Kabar tersebut beredar di sosial media X (Twitter) yang memperlihatkan...
Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...
Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

Ini 8 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tercantum Dalam Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Jawa Barat berlangsung istimewa dan penuh makna. Upacara peringatan Hardiknas di Jabar juga diisi dengan pembacaan...
Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...