Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita BanjarDasar Hukum Inspektorat Periksa BKM PNPMM

Dasar Hukum Inspektorat Periksa BKM PNPMM

Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam waktu dekat ini, Inspektorat Kota Banjar akan melakuan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPMM) di Kota Banjar sebesar 16 miliar, yaitu para pengurus Badan Keswadayaan Mandiri (BKM) dan PNPMM.

Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Walikota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., setelah adanya laporan dari kelurahan tertentu bahwa pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai harapan.

Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, SE., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (10/1), mengatakan, sebetulnya meski tidak ada perintah dari Walikota, pihaknya berhak melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut.

Karena, dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2010, di situ diamanahkan agar Inspektorat yang ada di wilayah Pemerintah Kab/Kota melakukan pengawasan, serta pembinaan pada setiap kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD Kab/Kota.

Dikatakan Eka, pemeriksaan memang harus secepatnya dilakukan, namun sampai saat ini, pihaknya belum bisa menentukan secara pasti mengenai kapan waktu pelaksanaannya.

“Yang pasti kami akan sesegera mungkin melakukan pemeriksaan, lantaran sudah jelas ada aturannya, kemudian kami juga sudah dapat perintah dari Walikota,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan program PNPMM sebenarnya bukan baru kali ini saja dilaksanakan, tapi pada tahun-tahun sebelumnya pun sudah ada. Cuma, amanah dari Mendagri ke Inspektorat Kab/Kota baru turun tahun 2010.

Sehingga, pihak Inspektorat Kab/Kota baru bisa melakukan pengawasan setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 51 Tahun 2010.

“Sebelum diterbitkannya Permendagri tersebut, kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan penggunaan dananya, maupun pemeriksaan hasil kegiatannya, sebab dulu itu langsung oleh pusat. Dan sekarang, dana untuk kegiatan PNPMM selain dari ABPN, dibiayai pula oleh dana perimbangan yang bersumber dari APBD kota,” kata Agus. (Eva)

Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A resmi rilis pada Februari 2025 kemarin. Rilisnya HP Umidigi ini sontak saja langsung mencuri perhatian pecinta gadget berkat kombinasi harga terjangkau...
Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Umat muslim jangan sampai lewatkan hadits tentang hewan kurban. Terlebih lagi jelang hari raya Idul Adha. Dengan mengetahui bacaan tersebut, maka bisa berkurban sesuai...
Patroman Roller Squad

Liburan Asyik ala Patroman Roller Squad di Taman Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengisi waktu santai sore hari saat akhir pekan dengan berlatih menjadi kegiatan rutin bagi pecinta sepatu roda yang tergabung dalam Komunitas Patroman Roller...
Suzuki Fronx 2025, SUV Pilihan bagi Penggila Mobil Modern

Suzuki Fronx 2025, SUV Pilihan bagi Penggila Mobil Modern

Suzuki Fronx 2025 menjadi salah satu SUV pilihan terbaik di tahun ini. Mobil Suzuki terbaru tersebut menawarkan desain interior mewah dan elegan dengan mesin...
Pergerakan Tanah di Kecamatan Sukamantri

Pergerakan Tanah di Kecamatan Sukamantri Ciamis, Puluhan Rumah, Mushola dan Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan 43 rumah, satu bangunan mushola dan jalan kabupaten yang ada di tiga dusun...
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya meninjau langsung warga yang terdampak banjir di 14 desa di Kecamatan Purwadadi dan juga Lakbok

Bupati Ciamis Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Purwadadi dan Lakbok

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya meninjau langsung warga yang terdampak banjir di 14 desa di Kecamatan Purwadadi dan juga Lakbok pada Minggu (1/6/2025). Meskipun...