Ciamis, (harapanrakyat.com),- Penandatanganan fakta integritas anti korupsi tidak hanya cukup dilakukan oleh jajaran pemerintah dan birokrasi saja, tetapi oleh seluruh element bangsa. Hal itu dikarenakan tindak pidana korupsi tidak saja dilakukan oleh pegawai pemerintah, tetapi juga tidak tertutup kemungkinan oleh masyarakat.
Ketua Forfi Jawa Barat, Dada Rosada, menegaskan hal itu dalam acara sosialisasi fakta integritas anti korupsi, di Aula Setda Kab. Ciamis, Selasa (18/1). Acara tersebut merupakan rangkaian safari dalam mensosialisasikan kampanye anti korupsi yang digelar oleh Forum Fakta Integritas (Forfi) Jawa Barat yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
”Fakta integritas merupakan suatu komitmen bersama untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan bidang tugas dan pekerjaannya. Jadi harus ada satu kata dengan perbuatan yang baik, bertanggung jawab serta konsisten,” ujar Walikota Bandung ini.
Dada juga menegaskan tidak ada kompromi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu upaya untuk mengantisipasi tindakan korupsi adalah dengan melakukan penandatanganan fakta integritas. ”Fakta integritas hanya merupakan salah satu cara saja. Yang mendasari adalah kejujuran,â tegasnya
Sementara itu, Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, mengatakan komitmen fakta integritas adalah untuk menjauhi serta memerangi segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dia menyebutkan bahwa persoalan terkait dengan korupsi hampir sama di semua daerah. Hal itu disebabkan karena persoalan yang terjadi di satu daerah juga terjadi di daerah lainnya.
”Tidak hanya di kabupaten saja, tetapi juga di tingkat provinsi bahkan juga pusat. Kami juga sangat sepakat dilakukannya pemberantasan korupsi yang secara nyata-nyata telah merugikan keuangan negara. Untuk itu kami juga ingin mendapatkan ilmu agar di kemudian hari tidak terjebak dalam masalah hukum,” ujarnya.
Persoalan dugaan korupsi, lanjutnya, banyak muncul pada masa transisi. Hal itu disebabkan adanya aturan yang tumpang tindih. Misalnya dalam upah pungut. Secara aturan, sambung Engkon, diperbolehkan. ‘Akan tetapi BPK berpandangan berbeda.
â Kata BPK, diperbolehkan itu dulu, tetapi sekarang tidak. Dengan demikian, memang perlu ada satu kesatuan penafsiran aturan yang berlaku umum. Mungkin saja sekarang dikatakan sebagai korupsi, akan tetapi sebelumnya hal tersebut tidak termasuk dalam kategori korupsi,â terangnya.
Kegiatan sosialisasi fakta integritas anti korupsi ini, diikuti oleh seluruh pejabat teras di jajaran Pemkab Ciamis dan sejumlah kepala desa. Selain itu juga dihadiri Ketua DPRD Ciamis Asep Roni, Kapolres Ciamis AKBD, Agus Santoso dan Komandan Kodim 0613 Letkol Ito.
Namun, ketika acara itu berlangsung, tak sedikit pesarta yang tertidur. Mungkin karena kelelahan dan ruangan yang sempit, membuat para pesarta kurang nyaman. (bgj)