Senin, Mei 26, 2025
BerandaBerita CiamisPengesahan Perda BPHTB Lambat, DPRD - Pemkab Saling Tuding

Pengesahan Perda BPHTB Lambat, DPRD – Pemkab Saling Tuding

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Legislasi DPRD Kab. Ciamis menuding Pemkab Ciamis lambat dalam mengajukan draft Perda pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)  ke DPRD. Sehingga dengan keterlambatan tersebut, membuat pengurusan sertifikat dari transasksi jual beli tanah di Kab. Ciamis terhambat, karena Perda tersebut merupakan prasyarat mutlak bagi terbitnya sertifikat.

Sementara Pemkab Ciamis balik menuding bahwa DPRD-lah yang menjadi biang keterlambatan dibuatnya Perda BPHTB. Karena ketika surat dari Gubernur masuk tanggal 10 Februari 2010 tentang Draft Evaluasi Gubernur, Pemkab sudah mengajukan tanggal 11 Februari 2010. Sementara oleh DPRD baru dibahas tanggal 18 Februari 2011, dan itupun tidak kuorom. Dan sidang pembahasannya pun dibatalkan. DPRD malah baru membahas lagi tanggal 21 Februari.

Ketua Banleg DPRD Kab. Ciamis, drh. Totong Karyo menilai Pemkab lambat dalam pengajuan draft Perda BPHTB, maka harus dimaklumi jika pengesahan Perda-nya pun lama.

“Dasar dibuatnya Perda BPHTB kan dasarnya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, sudah ada waktu dua tahun masa transisi. Kenapa baru diajukan Desember 2010 ? Kalau lambat beginikan pengurusan sertifikat dari jual beli tanah jadi terhambat,” katanya kepada HR, Senin ( 21/2).

Totong menambahkan dengan masa transisi dari 2009 hingga 2011 ini, Pemkab bisa memamfaatkannya dengan pengajuan draft perda kepada DPRD hingga mempersiapkan SDM dan pelatihannya.

“Masa transisi 2009 ke 2011, mestinya dimanfaatkan oleh Pemkab, untuk mengajukan draft Perda hingga mempersiapkan SDM dan pelatihannya. Jangan sudah masuk Ketentuan diberlakukannya (1 Januari 2011-red), baru di ributkan. Untungnya sekarang ini sudah kami terima evaluasi dari Kementrian Keuangan dan Gubernur untuk kita ajukan ke Pimpinan Dewan sebagai bahan pengambilan keputusan Dewan,” katanya.

Senada dengan Totong, Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, didampingi Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kab. Ciamis, Iwan M. Ridwan, SP.d, MP.d, kepada HR, Selasa( 22/12), mengatakan, Pemkab Ciamis terhitung lamban dalam mengupayakan dibuatnya Perda BPHTB.

“Sepakat dengan pernyataan Ketua Banleg, kita juga menilai lambat, meskipun kami pahami mekanisme dalam pembuatan Perda BPHTB tidak singkat. Karena harus adanya evaluasi dari Propinsi dan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Justru dengan mekanisme seperti itu, lanjut Asep, seharusnya dipersiapkan dari awal. Ketika UU NO 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah ada, Pemkab mestinya proaktif mengggulirkannya.

Asep mengungkapkan keterlambatan tersebut, jelas berdampak pada terhambatnya pembuatan sertifikat dari transaksi jual beli tanah.

“Karena Kalau tidak disikapi segera berdampak luas salah satunya, para pengembang kesulitan mencairkan kredit KPR dari mitra perbankannya. Karena sertifikat tanah huniannya tak bisa diterbitkan akibat belum adanya Perda BPHTB,” terangnya.

Ditemui terpisah, Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Mahmud, SH, MH membantah jika pihaknya lambat dalam mengajukan Perda BPHTB.

“Tak benar kalau kami dibilang lambat dalam mengajukan draft Perda BPHTB, sebelumnya sudah sering kami lakukan sosialisasi ke SKPD, BPN bersama Kantor Pajak Pratama Ciamis. Dan harap dicatat, kita sudah disiapkan draft pembahasan sejak Desember 2010 lalu, dan langsung kami ajukan ke Gubernur dan ke Kementrian Keuangan. Awal Februari 2011 sudah turun lagi ke Ciamis,” kilahnya.

Mahmud menambahkan pada bulan Februari pertengahan ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan pimpinan DPRD Ciamis saja, untuk dibuat Lembaran Daerah oleh Pemkab.

“Apanya yang lambat, kalau dibilang lambat malah aneh karena bayangkan pengajuan Draft Perda BPHTB se-Indonesia, dan Ciamis mendapat draft evaluasinya relative cepat jika dibanding dengan daerah lainnya,” ungkapnya.

Mahmud juga mengatakan dalam pembahasan draft evaluasi Perda BPHTB justru DPRD-lah yang terlambat menyikapinya.

“Dalam konteks pembahasan draft evaluasi Perda justru DPRD-lah yang terlambat, surat dari Gubernur masuk tanggal 10 Februari 2010 tentang Draft Evaluasi Gubernur, tanggal 11 Februari 2010 kami ajukan, baru dibahas tanggal 18 Februari  2011, dan itupun tidak kuorom, DPRD baru bahas lagi tanggal 21 Februari kemarin,” bebernya.

Kepala Bagian Hukum Pemda Ciamis, R. Tatang Sonjaya, mengatakan DPRD telah melayangkan surat keputusan Pimpinan DPRD Ciamis tentang Persetujuan Dua Rancangan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Ciamis Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat tentang BPHTB dan Pajak Air Tanah.

“Akhirnya melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Ciamis No. 188.4/kep/pim.6/DPRD/2011, hari Selasa tanggal 22 Februari sudah disahkan. Artinya, tinggal diajukan ke Pak Bupati, untuk ditandatangani. Mudah-mudahan minggu ini Perda-nya sudah bisa berjalan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan HR sebelumnya, setelah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah terhitung dari tahun 2011, membuat sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap investasi pertanahan di Kab. Ciamis kelabakan. Pasalnya, hingga bulan Februari 2011, Pemkab dan DPRD Ciamis belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak BPHTB yang dijadikan payung hukum dalam transaksi jual beli tanah. (DK)

ASN baru Ciamis

Bupati Ciamis Tantang ASN Baru Bentuk Tim Voli dan Sepak Bola Usai Dilantik

Harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya meminta para aparatur sipil negara (ASN) baik PPPK maupun CPNS yang baru dilantik dan dikukuhkan untuk membuat dua tim...
Posisi Kunci Timnas Indonesia

Marselino Dipastikan Absen, 4 Pemain Ini Bisa Isi Posisi Kunci Timnas Indonesia Lawan China

Meski masuk daftar panggil pelatih Patrick Kluivert, Marselino Ferdinan dipastikan absen lawan China lantaran akumulasi kartu. Sejumlah nama pun diprediksi akan mengisi posisi kunci...
Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Lokasi di Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Rumah Rusak Berat

Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Lokasi di Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Rumah Rusak Berat

harapanrakyat.com,- Bencana tanah longsor dan pergerakan tanah terjadi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (25/5/2025). Hujan deras yang...
Banjir di Paledah dan Maruyungsari Pangandaran

Solusi Banjir di Paledah dan Maruyungsari, Ini Kata Anggota DPRD Pangandaran

harapanrakyat.com,- Sudah puluhan tahun banjir kerap menggenangi lahan pesawahan seluas 900 hektar di wilayah Desa Paledah dan Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat....
Kabar Duka, Ayah Kristina Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Kabar Duka, Ayah Kristina Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Ayah Kristina meninggal dunia jadi kabar duka di jelang akhir Mei 2025 ini. Kristina itu sendiri merupakan pedangdut senior di Tanah Air. Kiprah sang...
Pemain Kunci Timnas China

Angin Segar untuk Timnas Indonesia, Tiga Pemain Kunci Timnas China Dipastikan Absen

Menjelang laga kontra China pada Matchday kesembilan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, tiga pemain kunci Timnas China dipastikan absen. Kabar tersebut...