Pasca Pemekaran Desa Linggapura
Kawali, (harapanrakyat.com),- Warga Desa Linggapura mempersoalkan nama sejumlah Sekolah Dasar (SD) yang belum juga diganti pasca dimekarkannya Desa Linggapura dari Desa Karangpawitan. Padahal lokasi SD tersebut sudah barada di wilayah Linggapura, sementara nama Desa Karangpawitan masih mendompleng di sejumlah SD.
Karsa, warga Desa Linggapura, saat ditemui HR, Rabu (9/2), mengungkapkan harapannya agar nama SDN 2 Karangpawitan diubah menjadi SDN 1 Linggapura, dab SDN 4 Karangpawitan diusulkan menjadi SDN 2 Linggapura.
Alasannya, perubahan nama tersebut disebabkan keberadaannya yang berlokasi di Desa Linggapura. Namun, di samping itu, perubahan nama itu juga ditujukan agar tercipta tertibnya administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Dedi Junaedi, SE., Kades Linggapura, saat ditemui HR, Rabu (9/2) di ruang kerjanya, membenarkan kedua nama SD yang ada di desanya belum diganti. Ia juga menegaskan bahwa keinginan itu didasari demi ketertiban administrasi di pihaknya.
Untuk itu, Dedi mengaku sudah mengajukan usulan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kec Kawali beberapa waktu sebelumnya. Pihaknya mendasari ajuajn tersebut dengan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang pembentukan desa Linggapura sebagai desa pemekaran dari desa Karangpawitan.
Sementara itu, Usman Sukarsa, S.IP., Kasubag UPTD Pendidikan Kec. Kawali, ketika ditemui HR, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima usulan perubahan nama SD dari pemerintah Desa Linggapura.
Menindaklanjuti ajuan tersebut, Usman mengaku sudah menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kab. Ciamis. Sayangnya, keinginan tersebut belum terealisasi sehubungan proses perubahan nama tersebut memakan waktu yang lama. (dji)