Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pejabat sementara (Pjs) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kerja Ciamis disoal oleh sejumlah kalangan, lantaran merangkap jabatan di wilayah kerja Ciamis dan Banjar. Pasalnya, rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu kinerja pelayanan administrasi pertanahan di kedua wilayah tersebut.
Persoalan ini sebenarnya sudah jadi perbincangan di kalangan para notaris di kab. Ciamis. Sayangnya, diantara notaris yang didatangi HR, tidak ada yang mau mengungkapnya di media.
Meski begitu, HR berhasil mengkonfirmasi hal itu kepada pihak BPN Kab. Ciamis. Kaur Humas BPN Ciamis, Unang saat ditemui HR, membantah kinerja BPN dlam melayani administrasi pertanahan di Kab. Ciamis jadi terganggu gara-gara rangkap jabatan tersebut.
âMemang betul DR. Aslan Noor, SH, SPI, Kepala Kantor BPN Banjar-Ciamis saat ini menjabat di dua wilayah kerja. Namun, hal itu sesuai dengan permintaan dari Kanwil BPN. Dan selama ini, pelayanan administrasi di kantor kami tidak pernah ada masalah,â katanya, pekan lalu.
Unang mengaku, pimpinannya tersebut diketahui mampu membagi waktu kerja antara di Kab. Ciamis dan Kota Banjar. Bahkan, sesekali pegawai di BPN Ciamis bisa menjalankan dan menyelesaikan tugas pelayanan, meski harus lembur.
âyang saya tahu, Bapak bisa membagi waktu, kapan di Banjar dan kapan di Ciamis. Tapi yang pasti, rumor itu mulai menguat minggu-minggu ini, tapi bukan oleh pegawai internal rumors itu beredar,â tambahnya.
Dia menegaskan, atasannya itu merupakan salah seorang ahli pertanahan yang di miliki oleh BPN. Jadi tidak heran, jika posisi jabatan kepala kantor untuk dua wilayah itu diserahkan kepada Aslan.
Menurut Unang, ketegasan atasannya dalam melaksanakan aturan sering disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu, sebagai sebuah pelayanan yang lamban. Padahal, kebijakan Pimpinannya itu berdasarkan pada peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.
Unang menambahkan, dalam aturan tersebut dijabarkan bahwa pihak BPN melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
âKami tidak pernah mempersulit. Siapa bilang kami mempersulit urusan sertifikasi tanah atau SKMHT (Surat Kuasa Memebebankan Hak Tanggungan),â tuturnya.
Kepada HR, Unang mengaku malah mempertanyakan maksud pihak-pihak yang mencoba menghembuskan isu soal rangkap jabatan dan kinerja BPN yang dianggap lamban.
âJustru saya balik bertanya, disaat Bapak akan menegakkan aturan, kok justru disalahartikan, dengan mengatakan memperlambat bahkan katanya BPN Ciamis melarang pembuatan akta peralihan,â ungkapnya.
Unang mensinyalir ada pihak-pihak yang merasa dipersulit oleh BPN, padahal masalah tersebut timbul justru ketika pihak yang bersangkutan terbntur aturan ketika mencoba mengajukan maksud keinginannya.
Lebih lanjut Unang menyebutkan, âNotaris dan PPAT jangan naïf menafsirkan aturan, karena segala sesuatunya jelas ada aturannya. Sekali lagi kami tidak ada niat untuk mempersulit,â katanya.
Menurut Unang, pihaknya juga membantah rumor bahwa soal rangkap jabatan tersebut ada intervensi dari Pemkab Ciamis. âKami lembaga vertikal, jelas tidak ada hubungan secara struktural dengan Pemkab Ciamisâ katanya.
Ketika HR mencoba menghubungi Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ciamis-Banjar, Ina, SH melalui telepon kantor dan selulernya, kedua nomor tersebut tidak ada jawaban. (DK)