Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah tokoh masyarakat Desa Imbanagararaya Kec. Ciamis meminta agar Sekretaris Desa dipindahtugaskan. Hal itu berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dijalani oleh sekdes yang bersangkutan.
Menurut tokoh masyarakat, keberadaan Sekdes malah menghambat pembangunan di Desa Imbanagaraya. Beberapa pembangunana yang terhambat diantaranya, pengaspalan jalan, sertifikasi tanah, dan pembangunan jalan kip.
Firmansyah, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, bahwa desa Imbanagararaya hingga kini masih dianggap desa tertinggal. Padahal secara geografis, lokasi nya berdekatan dengan pusat kabupaten.
Dia juga menyayangkan program-program desa yang terhambat pelaksanaannya gara-gara Sekdes. Untuk itu, Firman berharap, agar tugas Sekdes tersebut diserahkan kepada yang lain.
âSepengetahuan kami, Sekdes Imbanagararaya kini sedang tersandung masalah hukum. Kami berharap Pemerintah Kab Ciamis segera memindahkan sekdes dari desa kami,â katanya.
Hal senada diungkapkan H Yayat, tokoh masyarakat lainnya, menurut dia, keterlibatan sekdes dalam pembangunan desa, malah membuat suasana tidak kondusif. Alih-alih membangun kemajuan desa, membangun karakter dirinya saja tidak mampu.
Yayat meminta Kepala Desa Imbanagararaya mengambil tindakan, dan berkordinasi dengan Pihak Kecamatan untuk menentukan jalan/solusi terbaik bagi kelangsungan pemerintahan di tingkat desa.
Dia menambahkan, banyak masyarakat yang menyampaikan keinginannya agar Sekdes segera dipindahkan. Namun, dia juga mengakui bahwa status PNS sekdes menyulitkan masyarakat untuk mewujudkan keinginannya.
Untuk itu, Yayat meminta Kades bersama BPD menyampaikan usulan masyarakat tersebut kepada kepada pihak Pemkab. Ciamis.
Sementara itu, Asisten Daerah {Asda} I Setda Ciamis, Mahmud mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah {PP} 45 tahun 2007, bahwa Sekdes yang sudah menjadi PNS, tidak bisa dimutasi selama masa kerja enam tahun.
Hanya saja, Mahmud menegaskan, jika benar Sekdes melakukan pelanggaran kerja, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak Inspektorat, dan jika terjerat hukumdapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
âApabila masyarakat terus mendesak, mungkin saja kami akan mengambil tindakan. Dan tidak mustahil Sekdes tersebut diperbantukan di daerah lain,â pungkasnya. (es)