Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBerita CiamisTokoh Masyarakat di Imbanagararaya Tuntut Pemindahan Sekdes

Tokoh Masyarakat di Imbanagararaya Tuntut Pemindahan Sekdes

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah tokoh masyarakat Desa Imbanagararaya Kec. Ciamis meminta agar Sekretaris Desa dipindahtugaskan. Hal itu berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dijalani oleh sekdes yang bersangkutan.

Menurut tokoh masyarakat, keberadaan Sekdes malah menghambat pembangunan di Desa Imbanagaraya. Beberapa pembangunana yang terhambat diantaranya, pengaspalan jalan, sertifikasi tanah, dan pembangunan jalan kip.

Firmansyah, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, bahwa desa Imbanagararaya hingga kini masih dianggap desa tertinggal. Padahal secara geografis, lokasi nya berdekatan dengan pusat kabupaten.

Dia juga menyayangkan program-program desa yang terhambat pelaksanaannya gara-gara Sekdes. Untuk itu, Firman berharap, agar tugas Sekdes tersebut diserahkan kepada yang lain.

“Sepengetahuan kami, Sekdes Imbanagararaya kini sedang tersandung masalah hukum. Kami berharap Pemerintah Kab Ciamis segera memindahkan sekdes dari desa kami,” katanya.

Hal senada diungkapkan H Yayat, tokoh masyarakat lainnya, menurut dia, keterlibatan sekdes dalam pembangunan desa, malah membuat suasana tidak kondusif. Alih-alih membangun kemajuan desa, membangun karakter dirinya saja tidak mampu.

Yayat meminta Kepala Desa Imbanagararaya mengambil tindakan, dan berkordinasi dengan Pihak Kecamatan untuk menentukan jalan/solusi terbaik bagi kelangsungan pemerintahan di tingkat desa.

Dia menambahkan, banyak masyarakat yang menyampaikan keinginannya agar Sekdes segera dipindahkan. Namun, dia juga mengakui bahwa status PNS sekdes menyulitkan masyarakat untuk mewujudkan keinginannya.

Untuk itu, Yayat meminta Kades bersama BPD menyampaikan usulan masyarakat tersebut kepada kepada pihak Pemkab. Ciamis.

Sementara itu, Asisten Daerah {Asda} I Setda Ciamis, Mahmud mengatakan,  sesuai Peraturan Pemerintah {PP} 45 tahun 2007, bahwa Sekdes yang sudah menjadi PNS, tidak bisa dimutasi selama masa kerja enam tahun.

Hanya saja, Mahmud menegaskan, jika benar Sekdes melakukan pelanggaran kerja, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak Inspektorat, dan jika terjerat hukumdapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Apabila masyarakat terus mendesak, mungkin saja kami akan mengambil tindakan. Dan tidak mustahil Sekdes tersebut diperbantukan di daerah lain,” pungkasnya. (es)

Sang Manajer Ungkap Kabar Kondisi Titiek Puspa Terkini

Sang Manajer Ungkap Kabar Kondisi Titiek Puspa Terkini

Titiek Puspa kabarnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejak hari Rabu, 26 Maret 2025. Sang manajer, Mia mengonfirmasi kabar tersebut. Mia memastikan bahwa...
Profil Justin Hubner, Bek Timnas yang Dikabarkan Dekat dengan Jennifer Coppen

Profil Justin Hubner, Bek Timnas yang Dikabarkan Dekat dengan Jennifer Coppen

Profil Justin Hubner mendadak jadi hot topic. Namun, kali ini tidak ada kaitannya dengan performa Hubner di lapangan hijau. Melainkan karena sosoknya muncul dalam...
Menkes Budi Gunadi

Musim Mudik, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi yang Harus Diperhatikan Pemudik!

harapanrakyat.com,- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini agar tetap menjaga kondisi kesehatan. Menurut Budi,...
Pelaku Pemalakan PKL

Dua Orang Terduga Pelaku Pemalakan PKL di Sumedang Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- Tim Kujang Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil menangkap beberapa orang yang diduga pelaku pemalakan para PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan di Alun-alun...
Mudik Minim Sampah

Jelang Idulfitri, Begini Cara Pemda Ciamis Sukseskan Mudik Minim Sampah

harapanrakyat.com,- Sukseskan Mudik Minim Sampah, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor:100.3.4.2/646-DPRKPLH.03/2025 tentang Pengendalian Sampah menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.  Kepala Dinas...
Raffi Ahmad Dapat Teguran

Gara-gara Candaan Kurang Pantas, Raffi Ahmad Dapat Teguran MUI

Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Raffi Ahmad dapat teguran MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pasalnya, ia membuat candaan kurang pantas dalam sebuah acara televisi. Saat...