Rabu, Juni 4, 2025
BerandaBerita CiamisCamat Belum Dilantik PPAT, Tidak Boleh Tandatangan Surat Perjanjian Tanah

Camat Belum Dilantik PPAT, Tidak Boleh Tandatangan Surat Perjanjian Tanah

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional Kab. Ciamis dan Pemkab Ciamis ternyata memiliki data berbeda mengenai jumlah camat di Kab. Ciamis yang belum dilantik menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Sementara.

Menurut data BPN, saat ini masih ada 12 camat yang belum dilantik. Sementara menurut data Pemkab hanya 10 camat yang dilantik.

“Ada sekitar 12 camat yang belum dilantik menjadi PPAT Sementara di Kab. Ciamis. Mereka akan dilantik oleh Kantor Wilayah BPN Jabar bulan depan,“ ungkap Kasi Humas BPN Ciamis, Unang kepada HR, Selasa (26/4) di ruang kerjanya.

12 camat ini, lanjut Unang, didasarkan pada jumlah pengajuan surat yang dimana baru 24 camat yang sudah dilantik, berarti masih ada 12 camat yang  belum dilantik jika dihitung dari 36 kecamatan yang ada di Kab. Ciamis.

“Tetapi, 12 camat itu saat ini sudah mengajukan pelantikan sebagai PPAT sementara kepada kami,” lanjutnya.

Namun soal Camat mana saja yang mengajukan pelantikan sebagai PPAT Sementara, Unang enggan menyebutkan. “Silahkan saja konfirmasi ke Setda Pemkab Ciamis di Bagian Tata Pemerintahan mengenai Camat mana saja yang mengajukan,” tuturnya.

Unang mengatakan bahwa Camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara dilarang menandatangani surat perjanjian tanah, seperti Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah dan Akta Peralihan Atas Hak dan lainnya.

“Jelas Camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara tidak dibolehkan menandatangani Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah atau Akta Peralihan atas Hak lainnya,” tuturnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Ciamis, Drs. Undang S mengatakan pihaknya hanya mencatat 10 camat di Kab. Ciamis yang belum dilantik sebagai PPAT sementara oleh BPN.

“ Menurut data kami bukan 12 melainkan 10 Camat. Seharusnya BPN juga ada data soal camat mana saja yang belum dilantik sebagai PPAT Sementara,” ungkapnya kepada HR, Selasa (26/4) di ruang kerjanya.

Undang menyebutkan bahwa ke 10 camat yang tercatat di kantornya yang belum dilantik sebagai PPAT sementara adalah Camat Kawali, Camat Lumbung, Camat Cipaku, Camat Ciamis, Camat Sindangkasih, Camat Cikoneng, Camat Rajadesa, Camat Padaherang, Camat Pangandaran dan Camat Tambaksari.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Ciamis, Mahmud SH, MH, Selasa (26/4), mengatakan pihaknya berpatokan pada jumlah Camat yang dilantik pada tanggal 10 Februari 2011 silam.

“Tinggal hitung saja berapa jumlah camat yang sudah dilantik pada 10 Februari 2011 lalu. Kemudian sisanya berapa yang belum dilantik,” tuturnya.

Mahmud mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat permintaan ke BPN Ciamis untuk segera melantik camat yang belum disyah menjadi PPAT Sementara.

“Kita sudah meminta agar segera mengesyahkan Camat yang belum dilantik menjadi PPAT Sementara. Karena kalau Camat belum dilantik, dilarang menandatangi akta jual beli, hibah atau akta peralihan lainnya. Nantinya pelayanan untuk sementara harus dilayani oleh PPAT Notaris,” pungkasnya. (DK)

Sawah di 2 Kecamatan Ciamis Jadi Langganan Banjir, Anggota DPR RI Heri Darmawan, Sudah Kita Laporkan ke Pemerintahan Pusat

Sawah di 2 Kecamatan Ciamis Jadi Langganan Banjir, Anggota DPR RI Heri Darmawan: Sudah Kita Laporkan ke Pemerintahan Pusat

harapanrakyat.com,- Sawah di Kecamatan Lakbok dan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang langganan banjir menjadi perhatian serius oleh Anggota DPR RI, Heri Darmawan. Hal...
Grok Telegram Bot Menjadi Inovasi untuk Chat yang Lebih Baik

Grok Telegram Bot Menjadi Inovasi untuk Chat yang Lebih Baik

Grok Telegram Bot menjadi kolaborasi baru. Keberadaan AI dari Grok ini memberikan kemudahan untuk para pengguna Telegram. Teknologi AI saat ini memang sudah semakin...
Bahkan Voli 2 Hasil Kolaborasi Vindes dan bank bjb Sukses Digelar

Bahkan Voli 2 Hasil Kolaborasi Vindes dan bank bjb Sukses Digelar

harapanrakyat.com,- Setelah sukses berpartisipasi dalam acara Vindes Bukan Main di bulan Oktober 2024 lalu, bank bjb kembali berkolaborasi di acara Desta dan Vincent. Kali...
Dinosaurus Bertanduk Lokiceratops, Jumbai Mirip Burung Merak

Dinosaurus Bertanduk Lokiceratops, Jumbai Mirip Burung Merak

Ahli paleontologi baru-baru ini memperkenalkan spesies dinosaurus bertanduk yang belum pernah ditemukan sebelumnya dengan nama Lokiceratops. Dinosaurus ini berasal dari era Kapur Akhir (Cretaceous...
Sejarah Pecahnya Keraton Solo dan Jogja dari Keutuhan Mataram Islam

Sejarah Pecahnya Keraton Solo dan Jogja dari Keutuhan Mataram Islam

Indonesia merupakan negara yang kaya warisan budaya serta sejarah, salah satunya tercermin dari jejak kejayaan kerajaan Islam. Dari berbagai kerajaan, Mataram Islam di Jawa...
Sidang Mediasi Lisa Mariana dan RK Berakhir Buntu, Ini Alasannya

Sidang Mediasi Lisa Mariana dan RK Berakhir Buntu, Ini Alasannya

Sidang mediasi Lisa Mariana dan RK akhirnya berlangsung. Dalam sidang ini, lagi-lagi RK tidak datang. Adapun hasil sidang pasti dinantikan para netizen. Baca Juga: Harleyava...