Kamis, Maret 20, 2025
BerandaBerita CiamisMeski Sudah Diatur di UU, Unsur Pengarah BPBD Ciamis Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diatur di UU, Unsur Pengarah BPBD Ciamis Belum Ditetapkan

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah mantan Fasilitator Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ciamis mempertanyakan pengesahan unsur pengarah dalam struktur BPBD Kab Ciamis yang hingga kini belum juga ditetapkan.

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang BPBD, dan peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2008, mengamanatkan penyertaan unsur pengarah jika sudah dibentuk BPBD di tingkat Kab/ Kota.

Indra Maulana, mantan Ketua Koordinator Fasilitator BPBD Kab Ciamis, beberapa waktu lalu mengatakan, pentingnya unsur pengarah dalam tubuh BPBD Kab. Ciamis.

Alasannya, unsur pengarah dapat mengawasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan BPBD dalam penanganan korban bencana yang terjadi. Dengan begitu, perbaikan pelayanan dan penanganan bisa segera dilakukan.

Dia juga menjelaskan, bahwa tugas juga fungsi pokok unsur pengarah adalah membantu pihak BPBD dalam melakukan pemantauan, dan evaluasi dalam penyelengaraan penanggulangan bencana.

Ketentuan itu juga menyebutkan, bahwa unsur pengarah terdiri dari sembilan orang. Diantaranya, lima orang dari kalangan pejabat atau institusi pemerintah, dan empat orang lainnya dari tokoh masyarakat daerah serta pakar profesional.

Senada dengan itu, Eful, mantan fasilitator BPBD Ciamis, mempertanyakan anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ciamis untuk bantuan korban gempa dengan kategori rusak ringan.

Eful mengaku, dirinya sering mendapatkan pertanyaan dari sejumlah korban gempa tentang realisasi penyaluran bantuan rusak ringan yang hingga kini belum mereka dapatkan.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Ciamis, Tatang Sonjaya,SH., ketika dikonfirmasi HR, beberapa waku lalu menjelaskan, pihaknya masih membahas soal pembentukan unsur pengarah dalam tubuh BPBD.

Tatang mengakui pentingnya unsur pengarah dalam struktur BPBD, karena tugas dan fungsinya yang juga cukup penting. Untuk itu, Tatang menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan penetapan unsur pengarah tersebut. (es)

Profil Jonas Rivanno, Aktor Sinetron yang Berulang Tahun ke-38

Profil Jonas Rivanno, Aktor Sinetron yang Berulang Tahun ke-38

Profil Jonas Rivanno berhasil mencuri perhatian publik lantaran tengah merayakan ulang tahun ke-38 bersama istri dan putri semata wayangnya, Chloe. Aktor yang menikah dengan...
Kondisi Aaliyah Massaid Setelah Alami Asam Lambung Ketika Hamil

Kondisi Aaliyah Massaid Setelah Alami Asam Lambung Ketika Hamil

Kondisi Aaliyah Massaid baru-baru ini menjadi sorotan. Ia mengalami kejadian yang kurang menyenangkan ketika berbuka puasa dengan sang suami, Thariq Halilintar, serta pasangan Rizky...
Nenek Verrell Bramasta Meninggal Dunia, Begini Riwayat Kesehatannya

Nenek Verrell Bramasta Meninggal Dunia, Begini Riwayat Kesehatannya

Kabar duka kembali menyelimuti keluarga selebriti tanah air. Nenek Verrell Bramasta meninggal dunia pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 12.15 WIB.  Verrell membagikan kabar duka...
THR Pensiunan PNS

Cair! Segini Besaran THR Pensiunan PNS

harapanrakyat.com,- Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS sudah mulai cair pada 17 Maret 2025. Kebijakan pemerintah ini menjadi terobosan baru untuk mensejahterakan pensiunan Pegawai...
Wakil Bupati Ciamis PAN

Bima Arya: Wakil Bupati Ciamis Harus Kader PAN

harapanrakyat.com,- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menegaskan pengisi posisi Wakil Bupati Ciamis, Jawa Barat, pengganti almarhum Yana D Putra harus...
Libur Hari Raya Idulfitri

Jelang Libur Hari Raya Idulfitri, Pemda Pangandaran Bahas Masalah Parkir

harapanrakyat.com,- Menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, persoalan parkir di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, masih menjadi masalah yang sangat krusial. Hal...