Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBerita CiamisHasil Kajian Tim ITB, Cisaladah Bukan Kawasan Hutan Produksi

Hasil Kajian Tim ITB, Cisaladah Bukan Kawasan Hutan Produksi

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kelompok Keahlian Sains dan Rekayasa Hidrografi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mempertanyakan latarbelakang pengalihan fungsi hutan dari hutan konservasi menjadi hutan produksi yang dikelola Perhutani di kawasan hutan Cisaladah di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kab. Ciamis. Pasalnya, berdasarkan BATB (Berita Acara Tapal Batas) tahun 1937 disebutkan bahwa hutan tersebut merupakan kawasan konservasi dan bukan kawasan hutan produksi.

Ketua Kelompok Keahlian Sains dan Rekayasa Hidrografi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Dr. Ir. Widyo Nugroho Suladi, dalam kajiannya, menyatakan penting untuk diketahui secara pasti latarbelakang pengalihan fungsi hutan di kawasan hutan Cisaladah. Karena, dalam BATB tahun 1937 menyebutkan bahwa kawasan Cisaladah merupakan hutan asli yang harus dipertahankan.

“ Kita menyimpulkan dari terminologi yang berkaitan dengan hutan, dan dari definisi konservasi dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian hutan asli, yakni tidak ada pengruksakan, seperti apa adanya. Dengan begitu, arti dan maksud dari hutan asli dalam BATB 1937 dapat disimpulkan bahwa kawasan Cisaladah ditetapkan sebagai hutan konservasi, “ terangnya.

Jika harus menelaah dari sejarah, menurut Widyo, pada tahun 1937, sempat terjadi sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah Hindia Belanda yang mempersoalkan kepemilikan hutan di kawasan Cisaladah. Sengketa tanah itu terjadi di lokasi G 232-G255 seluas 12,5 hektar, di lokasi G 110 seluas 2,1 hektar dan di antara lokasi G 371 dan G 372 seluas 1, 6 hektar.

Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan terhadap lahan hutan Cisaladah seluas 690,2 hektar, kata Widyo, ternyata ketiga lokasi lahan yang dikelola masyarakat terletak pada lahan asli Cisaladah yang harus dipertahankan.

“ Tetapi, meski ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat, pemerintah Hindia Belanda memberikan ganti rugi tanah kepada masyarakat. Hal itu diselesaikan melalui pertukaran bidang tanah dan penggantian ganti rugi tertanggal 8-12-1937 no. 1/1937,” katanya.

Setelah menyelesaikan persoalan sengketa dengan masyarakat, lanjut Widyo, kemudian pemerintah Hindia Belanda membuat dokumen proses verbal van afbakening 1937, dan menetetapkan kawasan Cisaladah sebagai hutan konservasi.

Pada lembaran BATB tahun 1937 tentang penetapan kawasan hutan Cisaladah, dalam bahasa belanda menyatakan greens projeck proces verbaal van de in stand te houden wildhoutbossen. Yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia yakni proses verbal proyek batas persil tanah dari hutan asli yang harus dipertahankan dari daerah Cisaladah.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Ciamis, Ir. Nurhastuty, mengatakan, dalam menafsirkan BATB 1937 tentang penetapan kawasan hutan Cisaladah yang masih menggunakan bahasa Belanda perlu diterjemahkan secara teknis, dan tidak hanya diterjemahkan sebatas terjemahan sastra.

“ Kita melihat penafsiran BATB 1937 yang dilakukan oleh tim ITB hanya sebatas terjemahan sastra dari bahasa Belanda yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Seharusnya perlu juga dilakukan penerjemahan secara teknis yang dilakukan dengan pengkajian dari sudut pandang teknis kehutanan, “ ujarnya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (17/5).

Menurut Nurhastuty, arti kata hutan asli atau konservasi tidak serta merta harus berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan konservasi. Karena, di wilayah hutan produksi maupun hutan rakyat, harus terdapat juga hutan konservasi guna menyeimbangkan kelestarian alam di wilayah tersebut.

“ Yang dipersoalkan saat ini, apakah soal fungsi konservasi atau penetapan hutan konservasi. Jika yang dipersoalkan fungsi konservasi, di setiap kawasan hutan pun pasti ada wilayah konservasinya, termasuk di hutan Cisaladah. Apabila yang dipersoalkan mengenai penetapan, bahwa Menteri Kehutanan hanya menetapkan dua kawasan hutan konservasi di Kab. Ciamis, yakni hutan Gunung Syawal dan hutan Cagar Alam Pangandaran, “ terangnya.

Nurhastuty mengungkapkan belum pernah terjadi pengalihan fungsi hutan berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan di wilayah hutan Cisaladah. Jika dilihat dari riwayat lahan hutan milik Perhutani di kawasan Cisladah bahwa pohon yang berada di lahan Perhutani itu kini usianya sudah sekitar 40 tahun.

“ Berarti pada tahun 1970-an lahan itu sudah menjadi pengelolaan Perhutani. Dan izin pengelolaan lahan tersebut pun dipastikan sudah berdasarkan SK Menteri Kehutanan. Jadi, sudah sejak lama Perhutani mengelola lahan tersebut, “ imbuhnya.

Ketua DPRD Kab. Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, pihaknya akan menelusuri latarbelakang terjadinya pengalihan fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan produksi yang terjadi di kawasan hutan Cisaladah.

“ Persoalan ini harus diselesaikan secara tuntas. Karena kita yakin bahwa BATB 1937 yang menjadi awal rujukan penetapan fungsi hutan Cisaladah menyiratkan bahwa hutan Cisaladah merupakan hutan konservasi yang harus dijaga keasliannya,” katanya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (17/5).

Menurut Asep, Pansus DPRD Ciamis akan serius mengungkap kebenaran soal kasus Cisaladah. Karena jika dilihat dari persoalan yang terjadi, banyak sekali kejanggalan yang perlu segera diluruskan.

“ Saya juga yakin seluruh Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus akan serius bekerja dalam pengungkapan kasus Cisaladah ini. Karena persoalan ini sangat erat kaitannya dengan kepentingan rakyat,” katanya.

Sementara soal pengelolaan hutan produksi di kawasan Cisaladah bahwa sudah dikelola oleh Perhutani sejak lama, dengan dibuktikan oleh adanya pohon kayu yang sudah ditanam selama 40 tahun di kawasan hutan tersebut, Asep mengatakan, penanaman pohon di lahan yang sekarang diklaim oleh Perhutani, bukan ditanam oleh Perhutani, melainkan pohon tersebut ditanam oleh masyarakat pada tahun 1972.

“ Pada tahun 1972 pemerintah menggulirkan program reboisasi di kawasan Cisaladah yang disebut program Ragantang. Program tersebut melibatkan masyarakat dalam penanaman pohonnya. Jadi, sebuah kebohongan publik apabila ada yang menyatakan Perhutani sudah mengelola lahan itu dari tahun 1972,” tegasnya.

Asep juga menandaskan berbagai data riwayat dan bukti hukum soal kawasan hutan Cisaladah saat ini sudah dipegang oleh pihaknya. “ Kita buktikan saja nanti dalam Pansus. Mari kita buktikan secara objektif yang berpijak pada data dan bukti hukum guna mengungkap kebenaran pada kasus Cisaladah ini, “ katanya.

Hingga berita ini ditulis, HR belum berhasil menghubungi Kepala KPH Perhutani Ciamis, Ade Surjadi. HR pun sempat menghubungi Kaur Humas dan Agraria KPH Perhutani Ciamis, Andrie Hariamawan, via telepon selulernya, Senin (16/5), untuk mengkonfirmasi hal ini, namun yang bersangkutan enggan memberikan komentar. (Bgj)

Profil Justin Hubner, Bek Timnas yang Dikabarkan Dekat dengan Jennifer Coppen

Profil Justin Hubner, Bek Timnas yang Dikabarkan Dekat dengan Jennifer Coppen

Profil Justin Hubner mendadak jadi hot topic. Namun, kali ini tidak ada kaitannya dengan performa Hubner di lapangan hijau. Melainkan karena sosoknya muncul dalam...
Menkes Budi Gunadi

Musim Mudik, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi yang Harus Diperhatikan Pemudik!

harapanrakyat.com,- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini agar tetap menjaga kondisi kesehatan. Menurut Budi,...
Pelaku Pemalakan PKL

Dua Orang Terduga Pelaku Pemalakan PKL di Sumedang Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- Tim Kujang Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil menangkap beberapa orang yang diduga pelaku pemalakan para PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan di Alun-alun...
Mudik Minim Sampah

Jelang Idulfitri, Begini Cara Pemda Ciamis Sukseskan Mudik Minim Sampah

harapanrakyat.com,- Sukseskan Mudik Minim Sampah, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor:100.3.4.2/646-DPRKPLH.03/2025 tentang Pengendalian Sampah menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.  Kepala Dinas...
Raffi Ahmad Dapat Teguran

Gara-gara Candaan Kurang Pantas, Raffi Ahmad Dapat Teguran MUI

Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Raffi Ahmad dapat teguran MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pasalnya, ia membuat candaan kurang pantas dalam sebuah acara televisi. Saat...
Razia Satpol PP

Razia Satpol PP Kota Tasikmalaya, Ratusan Botol Miras Ditemukan di Sejumlah Warung

harapanrakyat.com,- Razia Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, petugas menemukan ratusan botol miras (minuman keras) berbagai merek di...