Banjar, (harapanrakyat.com),- Upaya untuk meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, rencana kedepan UPT Parkir Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Kota Banjar, akan menerapkan pengelolaan parkir khusus.
Kepala UPT Parkir Dishubkominfopar Kota Banjar, Cecep Kusnadi, SIP., Selasa (19/7), mengatakan, rencana tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan study banding mengenai pengelolaan parkir ke Kota Solo-Surakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan sistem pengelolaan parkir khusus, maka akan lebih meringankan pemerintah, karena UPT Parkir tidak perlu berhubungan langsung dengan petugas parkir, tapi cukup dengan pengelolaanya saja.
Pasalnya, sistem seperti itu dikelola oleh pihak ketiga, sehingga pihak ketiga dituntut harus bisa memenuhi target PAD, sesuai dengan Fakta Intergritas yang dibuat sebelumnya, yaitu antara pemerintah dan pihak swasta.
Setiap zona parkir memiliki target yang berbeda, dilihat berdasarkan potensinya. Jika zona tersebut dinilai besar, maka pengelolaannya dilelangkan, sedangkan kalau nialainya kecil, itu berarti pengelolaannya melalui penunjukkan.
âPembagian pendapatan tentu tergantung kesepakatan sebelumnya, kalau di Kota Solo, dari hasil yang didapat setiap hari itu, 60% untuk pengelola, dan 40% disetorkan ke PAD. Tapi, urusan pembayaran insentif bagi petugas parkir, itu merupakan tanggung jawab pengelola, pemerintah hanya menerima setoran dari pihak pengelola saja,â terangnya.
Namun, mengenai penerimaan maupun pemberhentian petugas parkir yang direkomendasikan pihak ketiga, itu merupakan kewenangan UTP Parkir. Dengan demikian, maka tidak akan ada petugas parkir ilegal.
Kalau pun ada, maka pihak pengelola melaporkan permasalahan tersebut ke UPT Parkir. Dan untuk penindakannya, UPT Parkir akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Satpol PP dan Kepolisian.
Dikatakan Cecep, sistem tersebut sudah dijalankan di Kota Solo. Pendapatan dari sektor parkir di Kota Solo mampu mencapai Rp2 milyar lebih pertahunnya. Sementara target PAD yang harus dipenuhi sebesar Rp 2 milyar.
Sedangkan, mengenai permasalahan dari sektor parkir yang dialami Kota Solo sama halnya seperti di Kota Banjar, misalnya keterbatasan lahan parkir, pelanggaran parkir maupun sumber daya manusianya (SDM).
âMemang di Kota Solo zona parkirnya banyak, sehingga petugas parkir berikut pengelolanya pun mencapai 3000 orang. Di Kota Banjar petugas parkirnya hanya 100 orang, tapi pada tahun 2010, pendapatan PAD dari sektor perparkiran bisa mencapai 250 juta rupiah, sedangkan targetnya 269 juta rupiah,â terangnya.
Jika dihitung dan dibandingkan dengan Kota Solo, maka pendapatan PAD dari sektor parkir lebih besar di Kota Banjar. Karena, 100 orang petugas saja sudah mampu menyetor Rp250 juta, berarti kalau dengan jumlah petugas 400 orang, PAD yang bisa didapat mencapai Rp 1 milyar.
Penerapan sistem pengelolaan parkir khusus bisa diterapkan di Kota Banjar, asal ada payung hukumnya. Kata Cecep, tidak menutup kemungkinan bisa saja dikelola oleh pihak ketiga, kalau memang ada celah atau aturan yang berpihak ke arah sana.
Dia juga menambahkan, meski hal itu dilakukan, bukan berarti pengelolaan parkir di Kota Banjar saat ini tidak berhasil, tapi akan lebih baik lagi jika sistem pengelolaannya oleh pihak ketiga. (Eva)