Minggu, Mei 4, 2025
BerandaHeadlineBPN Himbau Konsolidasi Tanah Antara Warga & Pemkot

BPN Himbau Konsolidasi Tanah Antara Warga & Pemkot

Guna Perjelas Kepemilikan Tanah

Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar menganjurkan warga penggarap tanah di Kawasan Kalimati Bojongkoncod, Desa Langensari, Kec. Langensari, melakukan riung rembuk, guna memperjelas mana tanah warga dan mana milik negara.

Menanggapi soal tanah Kalimati Bojongkoncod, Kasie HTPT BPN Kota Banjar, Zakaria, Senin (25/7) mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah desa dan intitusi yang memiliki keterkaitan dengan kawasan Kalimati Bojongkoncod memfasilitasi dan melakukan pertemuan dengan warga.

Dari pertemuan itu, kata Zakaria, warga dan pihak desa juga pemerintah Kota Banjar akan mengetahui status tanah yang saat ini ada di wilayah Kec. Langensari tersebut. Dia khawatir, jika hal itu tidak segera diperjelas, akan menjadi persoalan di masa mendatang.

Zakaria menuturkan, area kawasan Kalimati Bojongkoncod memiliki tanah yang sangat luas. Kalaupun Pemkot memiliki rencana pengembangan kawasan pertanian/ industri, kawasan Kalimati bisa menjadi alternatif.

Kepada HR, Zakaria menjelaskan, hingga saat ini, sebagian besar tanah yang ada di wilayah tersebut belum terdaftar di BPN. Untuk itu, warga dan pemerintah setempat seharusnya sudah mulai sejak dini mengurusi hal tersebut.

Bahkan, pihaknya mengusulkan penataan tanah dan lingkungan di kawasan Kalimati Bojongkoncod melalui Konsolidasi Tanah. Zakaria menjelaskan, Konsolidasi Tanah merupakan kegiatan penataan tanah baik berupa bentuk, letak dan aksesibilitas.

Pada kegiatan ini, pemilik tanah tidak harus pindah ke tempat lain, karena masih memiliki tanah di lokasi tersebut. Disinilah perbedaan krusial antara konsolidasi tanah dengan pengembangan yang dilakukan oleh para developer, dimana pemilik tanah harus hengkang dari tempat yang nantinya akan tertata karena pembebasan tanah.

Jika diperhatikan dengan seksama, banyak kita jumpai bidang-bidang tanah berderet yang masing-masing berbentuk jajaran genjang terhadap jalan. Tidak jarang pula bidang-bidang tanah yang mengelompok sedemikian rupa sehingga sulit untuk menjangkau bidang tanah yang letaknya di bagian dalam.

Lebih jauh lagi, banyak petani yang memiliki lahan pertanian terpencar dan dalam luasan yang kurang dari kebutuhan minimal usaha pertanian. Kelompok ini merupakan obyek konsolidasi tanah untuk dilakukan penataan ulang. Dengan penataan tersebut, diharapkan dapat diperoleh bidang tanah yang lebih teratur baik bentuk, luas, letak ataupun aksesibilitasnya.

Zakaria mengungkapkan, pertanyaan selanjutnya adalah mengapa perlu ditata? Toh pemilik tanah sudah cukup damai mendiami tanah dengan bentuk jajaran genjang. Pemilik tanah yang memiliki letak didalam dengan aksesibilitas terbatas cukup nrimo dengan jalan kaki lewat gang-gang kecil, yang sebetulnya adalah bidang tanah garapan tetangganya. Bahkan, petani dengan lahan sempit ataupun terpencar juga sudah menjalaninya selama puluhan tahun.

Dia menambahkan, tanpa kiat berupa penyuluhan dan informasi mengenai manfaat konsolidasi, para pemilik tidak akan bergeming dari keadaan saat ini. Untuk itu, Perlu dijelaskan apa manfaat dari bentuk tanah lebih teratur atau persegi, akan membuat bidang-bidang tanah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Selain itu, tingkat aksesibilitas lebih baik akan memudahkan transportasi dengan kendaraan, sehingga waktu yang ditempuh untuk mengangkut hasil pertanian menjadi lebih cepat. Hal itu juga akan akan membuat efisiensi dalam pengelolaan kawasan, baik pertanian atau lainnya.

Zakaria melanjutkan, konsolidasi tanah ini akan berkaitan dengan perubahan fisik tanahnya baik bentuk, letak dan luasnya. Kemudian secara legalitas, tanda bukti hak atau sertifikat tanah yang ada pun harus diupdate, sehingga mencerminkan fisik tanah baru.

Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional dapat membantu kegiatan tersebut mulai dari perencanaan, pengukuran tanah, rencana desain perubahan, sehingga menjadi lebih tertata, serta penentuan batas-batas yang disepakati di lapangan untuk ditempatkan patok batas baru.

Zakaria juga menjelaskan, kegiatan itu tentunya memerlukan biaya, dan jika masing-masing pemilik memiliki dana tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana jika tidak semua pemilik memiliki uang untuk membayarnya.

Menurut dia, pemilik tanah tidak perlu mengeluarkan uang untuk kegiatan konsolidasi tanah. Biaya yang ada dapat dicover dalam bentuk sumbangan tanah. Pemilik tanah secara proporsional dapat menyumbangkan sebagian tanahnya selain untuk infrastruktur (jalan dan lain sebagainya) dalam bentuk sumbangan tanah untuk pembangunan yang bernilai setara dengan biaya konsolidasi.

Secara fisik luas bidang-bidang tanah setelah konsolidasi akan lebih kecil dengan sebelumnya. Hal ini merupakan konsekuensi logis dimana luas keseluruhan tetap, sedangkan diperlukan tanah untuk pembangunan jalan, sarana lain dan sumbangan tanah tersebut. Namun demikian, calon peserta konsolidasi tidak perlu cemas. Meskipun tanah yang dimiliki lebih sempit, namun nilainya akan meningkat. Peningkatan nilai tanah yang terjadi akan lebih besar daripada kerugian akibat luas tanah yang lebih kecil. (deni)

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...
Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah kue apem putih sangat menarik. Keberadaan apem putih ini cukup familiar untuk warga Pandeglang, Banten. Selain itu, makanan tradisional ini juga memang sudah...