Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sudah melayangkan surat bantahan bahwa tidak ada pejabat dan stafnya yang terlibat dalam kasus suap di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Ciamis, namun tidak membuat Kejaksaan Negeri Ciamis berhenti untuk menelusuri adanya keterlibatan pejabat dan sfaf Kemenkeu tersebut.
Pasalnya, dari informasi yang baru diperoleh Kejaksaan, diduga kuat adanya keterlibatan 2 pegawai Kemenkeu yang menerima aliran uang suap dari tersangka Dede Lukman. Dari 4 orang yang mengaku tim anggaran Jakarta itu, diketahui bahwa 2 orang diduga kuat sebagai pegawai Kemenkeu, 1 orang diduga sebagai staf ahli DPR RI dan 1 orang lagi sebagai perantara atau calo.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Soemantri, SH, mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan adanya surat bantahan atau klarfikasi dari Kemenkeu tersebut. â Kita akan berpijak dari perkembangan informasi penyelidikan dan juga hasil penyidikan terhadap tersangka dan saksi. Hanya, dari informasi yang baru kita terima, diduga kuat ada 2 orang pegawai Kemenkeu dan 1 orang staf ahli DPR RI, â ujarnya, kepada HR, di ruang kerjanya, Selasa (26/7).
Herry menambahkan dengan adanya temuan baru tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengejaran terhadap 2 orang yang diduga pegawai Kemenkeu dan 1 orang staf ahli DPR RI tersebut.
â Hari Kamis (28/7), kita akan ekspose dengan Kejati di Bandung untuk melaporkan hasil penyidikan sementara. Nah, dalam bahasan ekspose tersebut salah satunya akan membahas koordinasi dengan Kejagung untuk mengejar adanya dugaan kuat 2 pegawai Kemenkeu terlibat kasus ini,â ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus suap Dinsoskertrans Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis kembali menetapkan 1 orang tersangka baru, yakni Kabid Tenaga Kerja Dinsoskertrans Ciamis, Elan Jakalalana.
Menurut Herry, penetapan Elan sebagai tersangka didasari dari bukti hukum bahwa yang bersangkutan aktif dengan tersangka Dede Lukman saat melakukan penggalangan dana sebesar Rp. 1,3 milyar dari rekanan Ciamis untuk menyuap tim anggaran Jakarta. â Namun, kita belum melakukan penahanan terhadap tersangka baru ini, karena saat penetapan kemarin pemeriksaannya belum selesai, â ujarnya.
Ketika ditanya apakah tersangka kasus suap ini akan kembali bertambah, Herry mengatakan belum bisa memastikan. Karena untuk menentukan apakah ke depan akan kembali ada tersangka lagi atau tidak, bagaimana hasil perkembangan penyidikan ke depan.
â Kita tunggu saja hasil penyidikannya seperti apa. Yang pasti, apabila hasil penyidikan ke depan ada bukti hukum yang mengharuskan kembali ada tersangka baru, ya akan kita tambah lagi tersangkanya,â ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (25/7) kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi yang ikut hadir dalam pertemuan antara tim anggaran Jakarta dengan sejumlah Pejabat Ciamis, di hotel Grand Aquila Bandung. Saksi yang dipanggil tersebut adalah Kadis Binamarga, Deden Wahidin, Kadis Catatan Sipil Yoni Kuswardiono, dan mantan Sekda Ciamis, Dayat Hidayat. (Bgj)