Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaHeadlineDisdukcapil Akui Hanya Beritahu Perangkat Desa & Kelurahan

Disdukcapil Akui Hanya Beritahu Perangkat Desa & Kelurahan

Karena Minim Anggaran Sosialisasi Perda,

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Moch. Aan Suparan, SH., menyangkal jika pihaknya tidak melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011, dan Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010.

Dia menjelaskan, sebelum kedua Perda tersebut diberlakukan, Disdukcapil telah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat pada bulan Juli lalu, melalui kepala desa/kelurahan se-Kota Banjar, yang bertempat di aula Kelurahan Mekarsari.

“Sebaiknya memang Disdukcapil harus lebih banyak sosialisasi. Namun, karena anggaran yang ada untuk kegiatan itu terbatas, jadi kami hanya bisa satu kali melakukan sosialisasi,” kata Aan, saat ditemui HR, Selasa (16/8).

Meski demikian, lanjut dia, diharapkan pihak desa maupun kelurahan mensosialisasikan kembali ke setiap RT/RW yang ada di wilayahnya, untuk selanjutnya RT/RW juga menyampaikan kepada warganya di lingkungan masing-masing.

Jika Disdukcapil sebelumnya tidak melaksanakan sosialisasi, tidak mungkin pemohon pembuatan KTP maupun KK akan membludak setiap harinya.

Menurut Aan, membludaknya masyarakat yang membuat KTP diprediksi akibat mereka sudah mengetahui tentang Perda tersebut. Itu artinya sosialisasi yang dilakukan telah dinilai berhasil.

“Ketika gratis, masyarakat justru sedikit yang melakukan pembuatan KTP, tapi setelah diberlakukan denda justru malah banyak. Dan denda itu pun hanya untuk keterlambatan pembuatan KTP, yaitu batas waktu 14 hari dari habis masa berlaku KTP,” katanya.

Namun, apabila masyarakat merasa keberatan dengan besaran denda yang dibebankan, sebaiknya tidak usah memperpanjang masa berlaku KTP-nya. Karena, tahun 2012 mendatang, Kota Banjar akan mulai memberlakukan KTP elektronik, dan pembuatannya gratis.

Tapi, kalau memang ada masyarakat tidak mampu yang saat ini benar-benar membutuhkan perpanjangan KTP untuk suatu keperluan, atau pembuatan Akta Pencatatan Sipil, Disdukcapil akan membebaskan biaya dendaan/retribusi, dengan catatan harus menunjukan bukti surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Hal itu sesuai dengan Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 BAB XVII Pasal 24, tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Pada ayat 1 menyebutkan bahwa, walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

Kemudian, ayat 2 menyatakan, pemberian pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain mengangsur.

Dan ayat 3 menyatakan bahwa, pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1, antara lain diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, tertimpa bencana alam dan kerusuhan atau kepada subjek retribusi lain.

“Jadi untuk warga tidak mampu juga ada, syaratnya harus menunjukan bukti surat keterangan ketidakmampuannya yang diketahui oleh RT, RW, desa atau kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.  (Eva)

Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

harapanrakyat.com,- Apes betul nasib dua orang maling motor berinisial A dan TR. Kedua maling motor tersebut babak belur usai kepergok warga saat melakukan tindakan...
Djajang Nurdjaman

Sosok Djajang Nurdjaman, Mantan Pelatih Sekaligus Direktur Teknik Persib Bandung

Persib Bandung kabarnya telah menunjuk mantan pelatih Djajang Nurdjaman sebagai Direktur Teknik (Dirtek) klub. Kabar tersebut beredar di sosial media X (Twitter) yang memperlihatkan...
Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...
Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

Ini 8 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tercantum Dalam Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Jawa Barat berlangsung istimewa dan penuh makna. Upacara peringatan Hardiknas di Jabar juga diisi dengan pembacaan...
Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...