Jika Terbukti, Bisa Dipecat
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan yang status perkawinannya menjadi istri kedua bisa terancam dipecat dari status PNS-nya. Karena berdasarkan PP No10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No45/1990 menyiratkan bahwa PNS perempuan dilarang dimadu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ciamis Aep Sunendar. âBagi PNS perempuan yang mau dimadu harus hati-hati. Karena jelas aturannya dilarang dan bisa dikenai sanksi pemecatan,â katanya, Selasa (2/8).
Aep mengungkapkan, bagi PNS perempuan yang terbukti menjadi istri kedua maka sanksinya diatur sesuai pasal 15 ayat (2) PP45/1990 bahwa PNS perempuan yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian secara tidak dengan hormat sebagai PNS alias dipecat.
âDalam PP ini juga diatur PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS,â terangnya.
Selain mengatur perkawinan kedua PNS, lanjut Aep, aturan itu pun mengatur soal perkawinan PNS. Misalnya, bagi PNS yang akan melangsungkan perkawinan wajib memberitahukannya secara tertulis kepada atasanya, dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu berlangsung.
âBegitu juga soal perceraian PNS diatur dengan jelas, bagi PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat atau atasannya,â ujarnya.
Ketentuanya, kata Aep, permintaan untuk memperoleh izin diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu. â
Menurut Aep, saat ini masih banyak PNS yang melakukan perceraian tidak memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati sehingga terhadap PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tergantung latar perceraiannya. â Misalkan seorang perempuan PNS yang diceraikan oleh suaminya dan telah menikah kembali, maka terhadap PNS tersebut dapat dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman disiplin sedang,â katanya.
Aep juga menyatakan sampai Juli 2011 ini pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 21 izin perceraian dan sembilan dalam proses. Selain 21 permohonan izin cerai yang diakbulkan, ada satu permohonan izin cerai PNS yang tidak dikabulkan, karena tidak memenuhi alasan yang cukup.
âSelain mencatat izin cerai, tahun ini juga sudah ada tiga orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, karena alasan disiplin biasa,â pungkasnya. (Bgj)