Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita CiamisPNS Perempuan Dilarang ‘Dimadu’

PNS Perempuan Dilarang ‘Dimadu’

Jika Terbukti, Bisa Dipecat

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan yang status perkawinannya menjadi istri kedua bisa terancam dipecat dari status PNS-nya. Karena berdasarkan PP No10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No45/1990 menyiratkan bahwa PNS perempuan dilarang dimadu.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ciamis Aep Sunendar. “Bagi PNS perempuan yang mau dimadu harus hati-hati. Karena jelas aturannya dilarang dan bisa dikenai sanksi pemecatan,” katanya, Selasa (2/8).

Aep mengungkapkan, bagi PNS perempuan yang terbukti menjadi istri kedua maka sanksinya diatur sesuai pasal 15 ayat (2) PP45/1990 bahwa PNS perempuan yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian secara tidak dengan hormat sebagai PNS alias dipecat.

“Dalam PP ini juga diatur PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS,” terangnya.

Selain mengatur perkawinan kedua PNS, lanjut Aep, aturan itu pun mengatur soal perkawinan PNS. Misalnya, bagi PNS yang akan melangsungkan perkawinan wajib memberitahukannya secara tertulis kepada atasanya, dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu berlangsung.

“Begitu juga soal perceraian PNS diatur dengan jelas, bagi PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat atau atasannya,” ujarnya.

Ketentuanya, kata Aep, permintaan untuk memperoleh izin diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu. “

Menurut Aep, saat ini masih banyak PNS yang melakukan perceraian tidak memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati sehingga terhadap PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tergantung latar perceraiannya. “ Misalkan seorang perempuan PNS yang diceraikan oleh suaminya dan telah menikah kembali, maka terhadap PNS tersebut dapat dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman disiplin sedang,” katanya.

Aep juga menyatakan sampai Juli 2011 ini pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 21 izin perceraian dan sembilan dalam proses. Selain 21 permohonan izin cerai yang diakbulkan, ada satu permohonan izin cerai PNS yang tidak dikabulkan, karena tidak memenuhi alasan yang cukup.

“Selain mencatat izin cerai, tahun ini juga sudah ada tiga orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, karena alasan disiplin biasa,” pungkasnya. (Bgj)

Dedi Mulyadi merayakan Persib Juara

Heboh Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara, Buka Baju hingga Konvoi dengan Bobotoh

harapanrakyat.com,- Persib Bandung berhasil jadi juara Liga 1 setelah tim pesaing yaitu Persebaya bermain Imbang saat melawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kota Kediri,...
Mobil Listrik BYD Seagull, Mini Lamborghini Siap Meluncur di Indonesia

Mobil Listrik BYD Seagull, Mini Lamborghini Siap Meluncur di Indonesia

BYD tengah mempersiapkan peluncuran mobil listrik murah terbarunya untuk pasar Indonesia. Dugaan kuat mengarah pada BYD Seagull, kendaraan listrik mungil yang sudah lebih dulu...
Truk Alami Kecelakaan Tunggal Masuk ke Selokan di Karangkamulyan Ciamis

Truk Alami Kecelakaan Tunggal Masuk ke Selokan di Karangkamulyan Ciamis

harapanrakyat.com,- Sebuah mobil truk mengalami kecelakaan tunggal terjatuh ke selokan di Jalan Raya Ciamis-Banjar. Kejadian kecelakaan yang membuat truk terperosok ke selokan tersebut, tepatnya...
Diduga maling motor di Pasar Kota Banjar

Dua Pria Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Maling Motor di Pasar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Dua orang pria babak belur dihajar massa lantaran diduga maling sepeda motor di area parkir Pasar Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025). Pencurian...
23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

harapanrakyat.com,- Sebanyak 23 orang pengedar obat haram narkoba di Garut, Jawa Barat berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dari puluhan pengedar itu petugas...
Mengenal Planet Trappist 1e yang Ditemukan Tahun 2017 dan Bentuknya Mirip dengan Bumi

Mengenal Planet Trappist 1e yang Ditemukan Tahun 2017 dan Bentuknya Mirip dengan Bumi

Planet Trappist 1e merupakan planet ekstrasurya yang menjadi perhatian para ilmuwan dalam pencarian kehidupan di luar Bumi. Planet tersebut pertama kali ditemukan tahun 2017...