Banjar, (harapanrakyat.com),- Dari 18 jenis pelayanan perizinan yang ada di kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, hanya 3 jenis pelayanan perizinan saja yang dipungut retribusi.
Menurut Kabid. Pelayanan Perizinan BPMPPT Kota Banjar, Ujang Supriyatna, Selasa (13/9), mengatakan, ketiga jenis pelayanan perizinan itu diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Izin Trayek.
Hal itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011, BAB III Pasal 3, tentang jenis retribusi perizinan tertentu, yang ditetapkan pada 4 Agustus 2011, dan mulai diberlakukan sejak awal bulan September sekarang.
“Adapun yang menjadi induk munculnya Perda tersebut yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Dia menjelaskan, ditetapkannya UU tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), khususnya bersumber dari retribusi daerah, perlu ditingkatkan. Sehingga, kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud.
Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber-sumber PAD antara lain dapat dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan jenis retribusi yaitu retribusi perizinan tertentu di Kota Banjar yang menganut prinsip didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian, atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
Biaya penyelenggaraan pemberian izin di dalamnya meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Dalam upaya penertiban maka diberlakukan kebijakan pemutihan, atau sebutan lain pemberian IMB terhadap bangunan yang sudah terbangun sebelum dan atau sampai Perda tersebut berlaku. Selain itu, untuk perubahan nama pemilik IMB dikenakan biaya sebesar 30%, sedangkan untuk perubahan nama pemilik HO dikenakan biaya sebesar 50%.
Sementara itu, tarif retribusi izin mendirikan bangunan ditetapkan berdasarkan penghitungan indeks kegiatan dan indeks parameter terintegrasi, yang kemudian dikalikan kepada harga satuan retribusi.
Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan (HSpbg), merupakan hasil penghitungan antara indeks prosentase pengenaan retribusi terhadap harga satuan konstruksi bangunan, atau nilai konstruksi bangunan.
Kemudian, jenis prasarana bangunan yang ukuran serta konstruksinya berbeda dari ketentuan, dihitung berdasarkan kebutuhan atau berdasarkan rencana anggaran biaya terhitung.
Sedangkan, tarif IMB Pemutihan ditetapkan sebagai berikut, yaitu untuk bangunan gedung yang didirikan sampai dengan akhir tahun 2002, dikenakan biaya sebesar 25% dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut.
Untuk bangunan fungsi hunian/rumah tinggal yang didirikan sejak awal tahun 2003 sampai dengan Perda Nomor 7 tahun 2011 dinyatakan sah dan berlaku, dikenakan biaya sebesar 50% dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut.
Dan, bangunan fungsi usaha yang didirikan tahun 2003 sampai dengan Perda ini dinyatakan sah dan berlaku, dikenakan biaya sebesar 75% dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut.
Ujang juga menjelaskan, untuk tarif Izin Gangguan adalah jumlah hasil perhitungan dari Penetapan Indeks Lokasi x Indeks Gangguan (kegiatan usaha) x luas ruang usaha x tarif luas ruang usaha.
Selanjutnya, mengenai tarif retribusi Izin Trayek ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Dan ketiga jenis tarif retribusi tersebut ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
Peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sedangkan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwal).
“Namun sekarang ini untuk persyaratannya masih menggunakan Perwal yang lama, karena Perwal yang baru saat ini masih dalam tahap penggodogan,” kata Ujang.
Kemudian, mengenai masa berlaku retribusi IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak dilakukan perubahan, baik perubahan bentuk fisik, status kepemilikan maupun perubahan fungsi bangunan.
Setiap dilakukan perubahan, wajib retribusi diwajibkan mengajukan permohonan perubahan IMB atas dilakukannya perubahan fisik bangunan atau perubahan status kepemilikan, dan fungsi bangunan.
Sedangkan, masa retribusi Izin Gangguan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usaha dan tidak terjadi perubahan. Dan, masa retribusi Izin Trayek berlaku selama lima tahun, serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terjadi perubahan Izin Trayek. (Eva)