Banjar, (harapanrakyat.com),- Rencananya, Pemerintah Kota Banjar akan memperluas lahan pemakaman umum di setiap kecamatan. Serta, berupaya untuk mengembangkan penataan pemakaman dengan konsep taman, seperti yang telah diterapkan di kota-kota besar.
Hal itu dikatakan Kabid. Pertamanan dan Pemakaman Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPLH) Kota Banjar, Hj. Nurjanah, Senin (26/9), saat ditemui HR di ruang kerjanya.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pematangan lahan di wilayah Kecamatan Banjar seluas 800 bata, tepatnya di pemakaman umum Dipatiukur, Lingkungan Banjarkolot, Kelurahan Banjar.
Sedangkan, rencana pengadaan lahan untuk pemakaman umum di Kecamatan Purwaharja, Pataruman dan Kecamatan Langensari, masih dalam proses pembahasan di tingkat kota. Dan pelaksanaannya pun akan dilakukan secara bertahap.
“Ya sekarang baru di wilayah Kecamatan Banjar, yaitu sedang meratakan lahan yang akan digunakan untuk pemakaman. Kemudian setelah itu dilakukan pemagaran, tujuannya sebagai pembatas antara lahan pemakaman dengan lahan penduduk. Dan, mudah-mudahan wacana untuk perluasan lahan pemakaman di setiap kecamatan bisa segera terlaksana,” jelasnya.
Dijelaskan dia, bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan munculnya kebutuhan ruang terbuka. Sementara di sisi lain terdapat kebutuhan akan lahan pemakaman.
Tetapi pada kenyataannya terjadi fenomena permasalahan dalam pemanfaatan lahan pemakaman yang tidak optimal, sehingga keberadaan pemakaman umum menimbulkan kesan angker dan tidak tertata rapi.
Permasalahan ini menjadi dasar pemerintah kota, dalam hal ini DKPLH Kota Banjar, untuk menyatukan antara kebutuhan pemakaman dengan kebutuhan ruang terbuka.
Dan, penataan pemakaman umum dengan menggunakan konsep taman, maka kedepan makam itu bisa terlihat bersih, indah, nyaman, asri, serta dapat dijadikan tempat rekreasi saat nyekar ke makam keluarga.
Selain itu, dalam pengelolaannya nanti pihaknya juga akan menerapkan standar pelayanan minimum (SPM), yang kedepannya dapat menarik retribusi untuk dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemakaman.
“Tapi, ini juga masih panjang prosesnya karena harus ada Perdanya dulu sebagai payung hukum. Namun, paling tidak dalam retribusinya jangan sampai memberatkan masyarakat. Kemudian nanti juga kita mensosialisasikan dulu ke masyarakat mengenai retribusi pemakaman,” katanya.
Lebih lanjut Nurjanah menjelaskan, bahwa dalam program pengelolaan dan penataan areal pemakaman meliputi penyususnan data base pemakaman, identifikasi masalah lapangan pemakaman, identifikasi kebutuhan lapangan pemakaman, kelembagaan pengelola pemakaman, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Sedangkan strategi yang diterapkan diantaranya bersih, indah, nyaman, asri dan rekreasi. Selain itu, ada keterlibatan instansi terkait, kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan pemakaman, identifikasi, inventarisasi, sarana dan prasaran.
”Mudah-mudahan wacana penataan pemakaman dengan konsep taman bisa terlaksana, dan masyarakat juga mendukung. Dan kami juga masih mengonsep untuk standar pelayanan minimumnya,” pungkas Nurjanah. (Eva)