Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Ciamis membongkar sejumlah umbul-umbul dan spanduk yang sudah habis masa kontrak, yang terpasang di jalur Ciamis Kota hingga wilayah Cisaga.
Petugas Bagian Tehnik Pemasangan Reklame DPPKAD Kab. Ciamis, Allen M. Barlian, Minggu (11/9), mengatakan, selain habis masa pemasangannya, pembongkaran spanduk dan reklame tersebut sengaja dilakukan untuk menjaga keindahan kota.
Spanduk juga umbul-umbul ucapan Hari Raya Idul Fitri sejumlah perusahaan, seperti telekomunikasi dan lainnya sengaja ditertibkan pihaknya, lantaran perusahaan yang bersangkutan tidak kunjung mencabutnya.
Allen menyebutkan, dari hasil penertiban tersebut, pihaknya berhasil membongkar sedikitnya 50 spanduk dan umbul-umbul. Spanduk dan umbul-umbul yang dicabut pihaknya hanya satu bulan masa kontrak.
Di tempat terpisah, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah, DPPKAD, Wahyu, melalui stafnya, Hery Somantri, Senin (12/9), menjelaskan, penertiban itu dilakukan terhadap spanduk dan umbul-umbul yang tidak melakukan perpanjangan ijin.
Hery mengungkapkan, setiap perusahaan yang memasang iklan, spanduk atau umbul-umbul dikenai biaya sebesar Rp 9.200 permeter (kain biasa), dan Rp 13.600 permeter untuk jenis baligho. (es)