Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Baregbeg mempertanyakan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang sewa kamar hunian (kos) yang hingga kini belum keluar. Pasalnya, jumlah usaha sewa kamar kosan yang ada di wilayah tersebut, yang berdekatan dengan Kampus Universitas galuh (Unigal) mulai menjamur.
Kades Baregbeg, Ade Iwan, Minggu lalu, mengatakan, seiring dengan menjamurnya sewa kamar kos, Pemkab. Ciamis seharusnya membuat ketentuan (Perda) yang berisi tentang aturan sewa-menyewa/ bisnis hunian kos.
Menurut Ade, penetapan Perda tersebut tentunya akan memberikan keuntungan bagi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat desa. Selain itu, dengan aturan tersebut, ketentaraman dan ketenangan penghuni kos bakal lebih bisa terjamin.
Ade menilai, sewa kos di wilayah Desa Baregbeg merupakan yang paling banyak dibandingkan dengan daerah lain. Paling tidak, potensi pajak penghasilan dari bisnis sewa kos bisa menambah PAD desa.
Senada dengan itu, Kades Mekarjaya, Asep Nugraha, mengatakan, sepanjang Perda tentang kosan belum ditetapkan pemerintah Kab. Ciamis, pihaknya akan membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang ketentuan pembangunan usaha tempat kos-kosan.
âPerdes yang nanti kami buat tidak akan membatasi pengusaha untuk membangun kosan, karena hal itu seiring dengan kemajuan wilayah Desa Mekarjaya. Hanya saja, Perdes itu lebih menekankan pada aspek ijin usaha dan penghuni kosan,â katanya.
Asep berharap, Perdes tersebut bisa meminimalisir penghuni kos yang akan menyalahgunakan tempat tersebut untuk hal-hal yang dilarang. Salah satunya, memisahkan antara kosan pria dan wanita. (es)