Ciamis, (harapanrakyat.com),- Berdasarkan peraturan Bupati (Perbup), Nomor 18 tahun 2010, kewenangan bupati dalam aspek koordinasi dan pembinaan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat dilimpahkan kepada Camat.
Hal itu dikatakan Kasubag Tata Usaha (TU), Kantor Kesbang Polinmas Kab. Ciamis, Nani Hernani, ketika ditemui HR, Senin (19/9), di ruangannya. Menurut Nani, Camat sebagai penerima pelimpahan kewenangan harus bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut secara berkala, yakni setiap tiga bulan sekali kepada Bupati melalui Sekda.
Nani menuturkan, Perlindungan Masyarakat (Linmas), atau kalau dulu lebih dikenal dengan sebutan Pertahanan Sipil (Hansip), merupakan kekuatan masyarakat dalam membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan dan ketentraman masyarakat dalam pertahanan keamanan.
Dia juga menjelaskan, sejauh ini, baru empat kecamatan yang sudah melaksanakan pelatihan anggota Linmas, diantaranya Kec Lumbung, Purwadadi, Lakbok, dan Panawangan. Diakui Nani, pemerintah belum memberikan insentif bagi anggota Linmas, melainkan hanya memberikan pelatihan serta pemberdayaan.
âBesaran biaya latihan anggota Linmas per-kecamatan mencapai Rp. 5 juta,â katanya.
Lebih jauh, Nani menambahkan, Linmas merupakan wadah yang terbentuk secara sukarela dan diharapkan bisa membantu ketertiban dan keamanan di tingkat lingkungan desa/ kelurahan, serta membantu dalam pengamanan pemilu.
Meski begitu, Nani menegaskan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada anggota Linmas, Pemkab. Ciamis akan memberikan santunan sebesar Rp.1 juta bagi anggota yang meninggal dunia.
âData yang ada di kami, menyebutkan, dari 20 anggota Linmas yang meninggal, 10 diantaranya sudah diberi santunan,â katanya.
Nani juga mengharapkan, pelatihan dan pembinaan rutin anggota Linmas, bisa memberikan wawasan dan pengetahuan, agar para anggota Linmas bisa lebih Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (DSW)