Tindakan tak bisa dilakukan Pemkot, BPD malah tak berkutik
Banjar, (harapanrakyat.com),- Akibat terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, pasal 17 ayat 4, maka Pemkot Banjar, dalam hal ini Walikota, tidak bisa langsung mengambil sanksi memberhentikan empat kepala desa yang menjadi pengurus partai politik, diantaranya Kepala Desa Kujangsari (Kec. Langensari), Karyamukti, Batulawang dan Kepala Desa Binangun, (Kec. Pataruman).
Karena, pada pasal 17 ayat 4 menyebutkan, bahwa usul pemberhentian kepala desa disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota, melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota BPD.
Padahal, dalam PP Nomor 72 Tahun 2005, pasal 16 huruf a sudah jelas menyatakan, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Menurut Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Desa (KPMKBPPD) Kota Banjar, Sahudi, SH, PP tersebut dinilai banci.
âSaya katakan PP 72 pasal 16, 17 banci karena meski sudah kuat ada bukti-buktinya, tapi Walikota tidak bisa begitu saja memberhentikan mereka, lantaran terbentur aturan lagi, yaitu aturan yang tercantum pada pasal 17,â jelasnya, Jumâat (9/9).
Dengan demikian, maka untuk memberhentikan jabatan kepala desa dikembalikan lagi kepada pihak BPD. Dan, saat ini Pemkot Banjar tengah menunggu usulan pemberhentian kepala desa bersangkutan dari BPD masing-masing.
Sahudi juga mengatakan, pada awal bulan Ramadhan kemarin pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada BPD terkait. Tujuan pemanggilan adalah untuk memberitahukan kepada pihak BPD mengenai PP yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik.
Untuk itu, KPMKBPPD meminta BPD agar secepatnya membuat surat usulan/pengajuan pemberhentian kepala desa. Namun, lanjut Sahudi, hingga saat ini belum ada satu pun laporan/pengajuan secara resmi dari pihak BPD bersangkutan.
Kemudian, pihaknya juga menganjurkan supaya BPD mengajukan pula permohonan PJ, tujuannya agar dalam prosesnya nanti bisa sekaligus, sehingga kekosongan jabatan kepala desa tidak berlangsung lama. Menurut Sahudi, biasanya yang lama itu saat proses pemilihan PJ-nya.
âBahkan kami sudah membuat surat edaran mengenai hal itu yang ditujukan kepada Camat, kepala desa dan BPD. Sebenarnya hal ini tidak perlu kami lakukan, karena dalam PP tersebut sudah sangat jelas aturannya, tapi tujuan kami untuk lebih memperjelas lagi supaya mereka bisa lebih paham,â tuturnya.
Rencananya, KPMKBPPD akan melakukan pemanggilan kembali pada hari Kamis (15/9). Apabila setelah pemanggilan nanti BPD masih juga mengindahkan, atau tidak membuat pengajuan, itu berarti BPD ikut terlibat nepotisme dan dapat dikenai sanksi.
Karena, berdasarkan PP Nomor 72 pasal 41 ayat 2 huruf c menyebutkan, pimpinan dan anggota BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Ketua BPD Kujangsari Mengaku tak tahu Kades Pengurus Parpol
Di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Kujangsari, Herdis, saat dimintai tanggapannya mengenai permasalahan tersebut, mengaku, dirinya samasekali tidak mengetahui tentang Kepala Desa Kujangsari menjadi pengurus partai politik.
Bahkan, dia juga membantah, jika pihaknya sudah dipanggil oleh KPMKBPPD Kota Banjar. Pasalnya, BPD Desa Kujangsari selama ini tidak menerima undangan atau surat pemanggilan dari pihak KPMKBPPD.
âKalau memang dipanggil, pastinya juga ada suratnya. Tapi ini kan tidak ada. Dan, yang mengangkat kepala desa itu kan Walikota, maka yang berhak memberhentikannya juga Walikota, jangan malah mengembalikan ke bawah. Nanti justru akan menimbulkan bentrokan antara BPD dengan kepala desa,â kata Herdis, Senin (12/9).
Disinggung mengenai adanya PP Nomor 72, yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa harus berdasarkan usulan dari BPD, dirinya juga mengaku tidak mengetahui peraturan tersebut.
Sementara itu, untuk mengkonfirmasikan permasalahan serupa kepada ketua BPD Desa Karyamukti, Batulawang dan Binangun, namun hingga berita ini diturunkan, HR belum bisa menemui para pejabat tersebut.
Adapun sebagian anggota BPD yang berhasil ditemui, namun mereka enggan memberikan komentar apapun, sebab yang berhak memberikan keterangan adalah jabatan ketua. (Eva)