Ciamis, (harapanrakyat.com),- Naas menimpa siswi SMAN 1 Baregbeg, berinisial S (15), dia diperkosa empat pemuda. Kempat pelaku itu, FK alias Takur (20) warga Cibeureum Sindangrasa yang juga tercatat sebagai Mahasiswa Unsil Tasik, DK Siswa SMAN 1 Baregbeg, RF (23) warga Maleber, RR (23) warga Rancapetir. Belakangan diketahui, salah satu pelaku merupakan pacar korban.
Dari pengakuan korban, kejadian tersebut berlangsung setelah dirinya dicekoki minuman keras hingga mabuk. Awalnya, pada Sabtu sore, S diajak pelaku DK, (pacar korban), untuk ber-malam mingguan di sekitar alun-alun Ciamis.
Kemudian, DK memaksa S untuk menenggak minuman keras. Dalam keadaan setengah sadar, S dibawa DK ke belakang Gedung DPRD Ciamis, tepatnya di sekitar lapangan basket. Pada malam yang gelap itu, S dipaksa untuk menanggalkan pakaiannya, DK pun kemudian beraksi.
Tidak hanya itu, S kemudian dibawa ke salah satu rumah teman DK, di Perum Imbanagara. Masih dalam keadaan setengah sadar, S melihat 3 teman DK berada di rumah tersebut.
Selanjutnya, S diboyong ke dalam sebuah kamar, dan di tempat itu ia digilir ketiga pemuda yang sedang dirasuki nafsu birahi. Setelah itu, S bukannya diantar pulang ke rumahnya, malah diantar ke rumah teman S yang berada di Perum Kertasari. Ketika tersadar di pagi hari, S merasakan kesakitan di sekitar selangkangannya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim, Irfan Nugraha, (sebelum dipindahtugaskan ke wilayah Purwakarta), menjelaskan, kejadian permerkosaan anak di bawah umur sudah ditangani pihak Polresta Ciamis.
Berdasarkan laporan korban, jajaran kepolisian Polres Ciamis langsung bertindak, mengamankan DK (pacar korban), dan menangkap tiga pemuda lainnya. Menurut Irfan, kejadian terungkap setelah ayah korban curiga karena S tidak pulang, pada malam minggu itu.
Irfan mengutarakan, pada malam kejadian, S pamit kepada kelurga akan mengunjungi temannya di daerah Cijeungjing. Namun hingga keesokan harinya, S tidak juga pulang, dan membuat orang rumah menjadi khawatir.
Kini, keempat pemuda tersebut terancam 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomoro 23 tahun 2003. (es)