Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarBKPPD Bantah Perwal Kenaikan Pangkat PNS Bertentangan Dengan PP No 12 Tahun...

BKPPD Bantah Perwal Kenaikan Pangkat PNS Bertentangan Dengan PP No 12 Tahun 2002

Banjar, (harapanrakyat.com),- Keluarnya Perwal (Peraturan Walikota) yang baru nomor 25 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, mendapat reaksi dari beberapa PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintahan Kota Banjar yang sedang atau sudah menempuh S1.

Pasalnya, beberapa PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Banjar beranggapan ada pasal dalam Perwal 25 tahun 2011 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), No. 12 tahun 2002, tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu PNS di Kota Banjar yang enggan disebutkan namanya, kepada HR, Senin (10/10), menyatakan, selain Perwal tersebut sudah menyalahi aturan karena bertentangan dengan aturan di atasnya, juga sangat merugikan kepada PNS yang ingin kenaikan pangkat dari penyesuaian ijazah.

Dia menjelaskan, dalam PP No 12 tahun 2002 pasal 18 ayat 1 huruf e berbunyi Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.

Sedangkan dalam Perwal Nomor 25 tahun 2011, pasal 13 ayat 1 huruf e, berbunyi, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

Artinya, jelas dia, dalam PP tersebut golongan II/d ke bawah dapat kenaikan pangkat pilihan dari penyesuaian ijazah. Sedangkan dalam Perwal, pasal dan huruf tersebut, yang dapat dinaikan pangkatnya dari golongan II/d ke atas.

Hal senada diungkapkan PNS yang lain. Menurutnya, Perwal itu sangat memberatkan dan merugikan. Pasalnya jika menuruti Perwal, kenaikan pangkat pilihan sama saja dengan kenaikan pangkat reguler.

“Disatu sisi harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tapi di sisi lain malah dicekik kesejahteraannya. Peupeuriheun kuliah make duit sorangan ieu mah,” ketus dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjar, Soni Horison, membantah, jika Perwal nomor 25 tahun 2011 bertentangan dengan PP No 12 tahun 2002.

Menurut Soni, dalam PP No 12 tahun 2002 pasal 18 ayat 1 huruf e, sudah ditekankan bahwa yang dapat kenaikan pangkat pilihan adalah II/d ke bawah. Sama halnya yang ada di Perwal, yang dapat kenaikan pangkat golongan II/d (telah 2 tahun) ke bawah.

“Jadi mana yang dikatakan bertentangan?. Karena memang tidak ada pasal-pasal dalam Perwal tersebut yang bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu PP,” jelasnya sambil menerangkan di white board, Senin (10/10).

Sedangkan alasan kenapa Perwal dirubah, Soni tidak bisa menjawab secara yakin. Padahal, dalam Perwal sebelumnya yaitu Perwal No. 33 Tahun 2007, yang dapat kenaikan pangkat pilihan golongan II/c ke bawah.

“Ya itu kebijakan yang di atas (Walikota.red). Mungkin karena pertimbangan faktor keuangan daerah. Jadi asumsinya, bila seorang PNS mendapat kenaikan pangkat, otomatis gajinya pun ikut naik. Sehingga belanja pegawai pun ikut membengkak,” ujarnya. (adi)

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes Dicoret dari Daftar Pemain Timnas pada Laga Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi mencoret dua pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan dan Maarten Paes pada laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas...
Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

harapanrakyat.com, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berlangsung di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa...
Kartu Merah Ciro Alves

Persib Bandung Ajukan Banding Perkara Kartu Merah Ciro Alves

Secara resmi Persib Bandung mengajukan banding atas kartu merah Ciro Alves. Ciro memang dapat kartu tersebut saat bertanding melawan Malut United. Pelatih Persib Bandung, Bojan...
administrasi tanah

Pemkot Cimahi Fasilitasi Pengadministrasian Tanah Ulayat Warga Cireundeu

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memfasilitasi percepatan administrasi sebagian tanah wilayah milik masyarakat Cireundeu menjadi tanah ulayat. Hal itu sebagai kepedulian Pemkot Cimahi...
Ahli Geologi Unpad Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pergerakan Tanah di Cisalak Sumedang

Ahli Geologi Unpad Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pergerakan Tanah di Cisalak Sumedang

harapanrakyat.com,- Fenomena pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor hingga memutus jalan Kabupaten di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, menyita perhatian...
Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo kembali meluncurkan produk baru di jajaran keluarga K12. Adapun produk tersebut adalah Oppo K12s. Smartphone ini resmi dirilis pada tanggal 22 April 2025...