Banjar, (harapanrakyat.com),- Keluarnya Perwal (Peraturan Walikota) yang baru nomor 25 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, mendapat reaksi dari beberapa PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintahan Kota Banjar yang sedang atau sudah menempuh S1.
Pasalnya, beberapa PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Banjar beranggapan ada pasal dalam Perwal 25 tahun 2011 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), No. 12 tahun 2002, tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu PNS di Kota Banjar yang enggan disebutkan namanya, kepada HR, Senin (10/10), menyatakan, selain Perwal tersebut sudah menyalahi aturan karena bertentangan dengan aturan di atasnya, juga sangat merugikan kepada PNS yang ingin kenaikan pangkat dari penyesuaian ijazah.
Dia menjelaskan, dalam PP No 12 tahun 2002 pasal 18 ayat 1 huruf e berbunyi Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
Sedangkan dalam Perwal Nomor 25 tahun 2011, pasal 13 ayat 1 huruf e, berbunyi, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
Artinya, jelas dia, dalam PP tersebut golongan II/d ke bawah dapat kenaikan pangkat pilihan dari penyesuaian ijazah. Sedangkan dalam Perwal, pasal dan huruf tersebut, yang dapat dinaikan pangkatnya dari golongan II/d ke atas.
Hal senada diungkapkan PNS yang lain. Menurutnya, Perwal itu sangat memberatkan dan merugikan. Pasalnya jika menuruti Perwal, kenaikan pangkat pilihan sama saja dengan kenaikan pangkat reguler.
“Disatu sisi harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tapi di sisi lain malah dicekik kesejahteraannya. Peupeuriheun kuliah make duit sorangan ieu mah,” ketus dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjar, Soni Horison, membantah, jika Perwal nomor 25 tahun 2011 bertentangan dengan PP No 12 tahun 2002.
Menurut Soni, dalam PP No 12 tahun 2002 pasal 18 ayat 1 huruf e, sudah ditekankan bahwa yang dapat kenaikan pangkat pilihan adalah II/d ke bawah. Sama halnya yang ada di Perwal, yang dapat kenaikan pangkat golongan II/d (telah 2 tahun) ke bawah.
“Jadi mana yang dikatakan bertentangan?. Karena memang tidak ada pasal-pasal dalam Perwal tersebut yang bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu PP,” jelasnya sambil menerangkan di white board, Senin (10/10).
Sedangkan alasan kenapa Perwal dirubah, Soni tidak bisa menjawab secara yakin. Padahal, dalam Perwal sebelumnya yaitu Perwal No. 33 Tahun 2007, yang dapat kenaikan pangkat pilihan golongan II/c ke bawah.
“Ya itu kebijakan yang di atas (Walikota.red). Mungkin karena pertimbangan faktor keuangan daerah. Jadi asumsinya, bila seorang PNS mendapat kenaikan pangkat, otomatis gajinya pun ikut naik. Sehingga belanja pegawai pun ikut membengkak,” ujarnya. (adi)