Banjar, (harapanrakyat.com),- Pengelolaan retribusi kebersihan, parkir dan keamanan warga pasar akan dilakukan satu pintu, yakni oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar. Pasalnya, pengelolaan tersebut akan dimulai pada tahun mendatang, setelah pembangunan Pasar Baru selesai.
Kabid Kebersihan Dinas Pertamanan Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKPLH), Ir. Hilda Siti Hindasah, Senin (10/10), di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah menggelar beberapa kali rapat bersama pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan UPTD Pasar soal pengalihan tugas penarikan retribusi.
Menurut Hilda, pihak UPTD Pasar bisa lebih leluasa melakukan tindakan, baik terhadap petugas yang dibebani untuk menarik retribusi, atau kepada warga pasar yang membandel dan melanggar ketentuan di pasar.
Hilda menjealaskan, kemungkinan pihak UPTD Pasar enggan menegur soal kebersihan pasar, karena bagian itu merupakan tanggungjawab dari petugas kebersihan dari DKPLH. Begitu juga soal ketertiban kendaraan atau perparkiran, dan keamanannya.
âTapi nantinya, setelah pengalihan tugas penarikan retribusi disepakati untuk dilakukan satu pintu, UPTD Pasar bisa lebih leluasa melaksanakan tugas dan mencapai angka PAD yang ditargetkan masing-masing OPD terkait,â katanya.
Meski begitu, Hilda menegaskan, bahwa penentuan target pencapaian retribusi masih dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara pihak UPTD Pasar mengelola tugas penarikan retribusi di lapangan.
Dia menambahkan, UPTD Pasar nantinya harus tetap memberikan laporan secara rutin kepada masing-maing OPD yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan pasar. Karena, akan berkaitan dengan pencapaian target PAD Kota Banjar di tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar, Heri Safari, beberpa waktu lalu, mengatakan, keinginan pengelolaan retribusi secara satu pintu, dilakukan untuk menertibkan dan mempemudah pengelolaan pasar, baik dalam hal kebersihan, keamanan, dan ketertiban kendaraan.
Heri menjelaskan, pasar sebagai sentra bisnis sebuah Kota, harus dikelola dengan baik dan mandiri. Baginya, pasar harus diberi keleluasaan, agar nantinya bisa menghidupi dan dihidupi.
Dia menyebutkan, bahwa selama ini pihaknya belum leluasa dalam menindaklanjuti keluhan dan usulan warga pasar, terlebih jika usulan dan keluhan warga tersebut berada di luar batas kewenangannya. (deni)