Banjar, (harapanrakyat.com),- Pasangan suami istri (pasutri) Hendro Sutikno dan Yeni Sri Lestari, warga Dusun Priagung RT 04/02, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, yang mengadukan dr. Bowo Wahyudi, Sp.KK., kepada DPRD Kota Banjar, atas perlakuan tidak menyenangkan saat mereka berobat pada bulan September lalu, akhirnya islah dan mau memaafkan kesalahan dokter tersebut.
Dengan demikian, Hendro dan Yeni mengaku tidak akan memperpanjang/menuntut secara hukum kepada dr. Bowo. Hal itu diungkapkan Hendro usai melakukan musyawarah bersama dr. Bowo, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak RSUD Kota Banjar, Selasa (18/10), di Ruang Wadir. Umum dan Keuangan RSUD Banjar.
âKarena dr. Bowo sendiri yang pertama minta maaf dan dia telah mengakui semuanya, artinya tidak ada yang dibantah oleh dia, jadi ya sudah kami maafkan. Dan kami menutup masalah ini sampai di sini, tidak akan diperpanjang lagi,â kata Hendro.
Menurutnya, setiap manusia pasti mempunyai kesalahan, dan ketika seseorang telah menyadari kesalahannya, kemudian meminta maaf, maka sudah sewajarnya memberikan maaf kepada orang tersebut.
Namun, Hendro berharap, kejadian yang telah menimpanya jangan sampai terulang lagi kepada pasien-pasien lainnya. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi para dokter, khususnya dr. Bowo.
Sementara itu, dihadapan para wartawan, Bagian Hukum RSUD Banjar, dr. Imam, berjanji akan memberikan pembinaan terhadap dr. Bowo atas sikapnya yang dianggap telah menghina pasien, dalam hal ini Hendro dan Yeni. (Eva)