Bertujuan untuk Mengatur dan Menertibkan Persoalan Pasar
Banjar, (harapanrakyat.com),- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar merencanakan pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar. Ajuan tersebut bertujuan untuk mengatur, dan menertibkan semua persoalan yang kerap terjadi di pasar.
Kepala UPTD Pasar, Heri Safari, Senin (3/10), di kantornya, mengatakan, pasar-pasar yang ada di Banjar adalah salah satu kantung penghasil PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjar yang cukup besar.
Menurut Heri, Pemkot Banjar perlu mengoptimalkan fungsi pasar, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan dan pembinaan para pedagang pasar.
Untuk mencapai hal itu, kata Heri, diperlukan sebuah aturan/ pedoman yang dapat menjadi pegangan bagi pihaknya, ketika ingin melakukan pengelolaan pasar secara baik dan tertib.
Dengan begitu, pihaknya bisa lebih tegas dalam menentukan arah kemajuan pasar-pasar yang ada di wilayah Banjar. Alasan lain perlunya pedoman itu, kata Heri, karena pengelolaan pasar, selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
âSalah satu contohnya soal menjamurnya jumlah PKL. Kasus seperti ini, perlu segera diatur, sebelum persoalan baru menumpuk,â katanya.
Pada kesempatan itu, Heri juga menjelaskan tentang ruang lingkup pengelolaan pasar yang nantinya perlu diatur, yakni soal pemegang kewenangan untuk mengatur tempat usaha dan berjualan pedagang di pasar.
Heri berharap, pemegang kewenangan tersebut, nantinya dapat memiliki hak dan berwenangan mengatur ketertiban pasar, meliputi ketertiban pemakaian ruko, toko, kios dan los, pelataran, tempat berjualan atau bangunan Pasar.
Kemudian, kewenangan lainnya, yaitu mengatur soal perparkiran, keamanan dan ketertiban, serta kebersihan dalam kawasan pasar. Pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum pasar.
Selain itu, Heri akan merumuskan perijinan yang harus dilalui oleh warga pasar. Menurut dia, setiap pedagang dapat memakai tempat usaha/ berjualan secara tetap di pasar, atau ditempat lain yang dikuasai atau dikelola Pemerintah Kota dengan terlebih dahulu memiliki izin.
Dia menambahkan, untuk izin pemakaian yang telah habis jangka waktunya, dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pengelola Pasar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan pengelolaan pasar.
âBanyak peristiwa yang kami alami disini, mulai peralihan kepemilikan tempat usaha tanpa pemberitahuan, perbedaan pendapat antar warga pasar soal retribusi kios yang tidak buka dan lainnya,â tandasnya.
Namun begitu, Heri berkeinginan, agar pemegang Izin tempat usaha atau berjualan di pasar, tidak memindahkan atau mengalihkan pemakaian tempat berjualan kepada pihak lain, tanpa persetujuan pejabat pengelola pasar.
Di samping itu, para pedagang dilarang untuk bertempat tinggal atau menginap dipasar atau di tempat berjualan, kemudian berada dalam pasar sebelum pasar dibuka atau sesudah pasar ditutup, kecuali petugas pasar yang sedang bertugas.
Tidak hanya itu, Heri akan mencoba merumuskan punishman (sanksi), seandainya pedagang tersebut melanggar ketentuan pengelolaan pasar. Ancaman sanksi itu bisa secara administrasi, yang berupa pencabutan izin pemakaian tempat usaha di pasar.
âPermasalahan di pasar sangat komplek. Satu sisi Pasar harus menjadi penopang pendapatan Pemerintah, namun di sisi lain, dasar hukum pengelolaanya belum ada. Mudah-mudahan, usulan kami nanti bisa terwujud,â katanya. (deni)