Banjar, (harapanrakyat.com),- Hati-hati bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) doyan nikah siri padahal sudah beristri atau bersuami. Sebab jika itu dilakukan, maka resikonya akan dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin, dari mulai teguran, peringatan tertulis, hingga dikeluarkan dari PNS alias dipecat.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar Drs. Nana, M.Si., Selasa (18/10), mengatakan, semua sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, ditambah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bahkan, tak tanggung-tanggung BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah mengeluarkan surat tentang hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan nikah siri, ke seluruh pejabat pembina kepegawaian mulai dari pusat sampai kabupaten/kota.
âSurat dari BKN langsung diterima oleh walikota, dan atas perintahnya kami langsung menyebarkan ke semua OPD yang ada di Kota Banjar,â ujarnya.
Menurut Nana, untuk PNS pria yang melakukan nikah siri atau beristri lagi tanpa persetujuan dari istri pertama sanksinya tergolong tingkat berat, sanksinya berupa penundaan atau penurunan pangkat, tapi bisa juga pemberhentian dari PNS.
Memang jika dilihat aturannya, sebenarnya PNS boleh beristri lebih dari satu orang, namun dengan catatan asalkan pernikahan tersebut resmi dan atas dasar persetujuan dari sang istri yang pertama.
Dalam PP ini menerangkan PNS boleh beristri lebih dari satu dengan 3 syarat. Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajiban, kedua, istri berpenyakit yang tidak dapat disembuhkan, ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Apabila salah satu dari PP di atas dapat terpenuhi, maka ada syarat komulatif bagi PNS yang akan melakukan pernikahan lagi, syaratnya harus ada persetujuan tertulis dari istri. PNS yang bersangkutan harus berpenghasilan yang cukup untuk menafkahi keduanya, selanjutnya PNS harus berlaku adil terhadap kedua istrinya.
Sedangkan untuk PNS wanita yang menjadi istri kedua, menurut Nana, sanksinya lebih berat yaitu dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
âKarena dalam aturan PP tersebut jelas mengatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,â jelasnya.
Bagaimana di Kota Banjar? Menurut Nana, sampai saat ini di pihaknya belum menemukan PNS yang melakukan nikah siri. Dan juga belum ada yang melaporkan secara resmi masalah tersebut.
âMemang kasus perceraian yang menimpa PNS pernah terjadi. Sanksinya berupa penurunan pangkat, karena telah memalsukan identitasnya di KTP. Sedangkan untuk kasus PNS nikah siri kami belum menemukan,â ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika memang menemukan ada PNS yang melakukan nikah siri, akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
âKalau memang ada laporan PNS atau pejabat yang melakukan nikah siri maupun nikah tidak resmi, kami akan langsung menindaklanjuti. Jika laporan tersebut terbukti, maka akan adanya sanksi dari teguran, peringatan tertulis hingga pemecatan,” tegasnya.
Asalkan, imbuh Nana, surat itu permasalahannya serta identitasnya pengirimnya harus jelas. Dan sebaiknya secara tertulis. âKami akan menjaga kerahasiaan nama maupun identitas pengirim,â pungkasnya. (adi)