Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjar, menyampaikan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar.
Saat pembahasannya, Kepala Bappeda Kota Banjar, Ir. H. Tomy Subagja, MM., didampingi Kabid. Fisik Bappeda Kota Banjar, Ir. Dadang Dartoyo, berikut staf, Eri K Wardana, ST., Husen Husaeni, ST., dan Herdi Hermawan, ST.
Sebagai latar belakang dari rencana RTRW yaitu adanya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Sebagai Pengganti UU No. 24 Tahun 1992.
Ketentuan baru dalam UU No. 26/2007 diantaranya, jangka waktu, muatan substansi RTRW Kota, tugas dan tanggungjawab serta pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, kewajiban revisi RTRW kabupaten/kota sebagai turunan RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) dan RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi), sehingga RTRW Kota Banjar harus direvisi.
Adapun tujuan tata ruang Kota Banjar adalah, mewujudkan tata ruang Kota Banjar sebagai pusat pelayanan agrobisnis di Priangan Timur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Kemudian, kebijakan Kota Banjar dalam RTRWP Jawa Barat diantaranya, Kota Banjar Banjar termasuk dalam WP Priangan Timur-Pangandaran, sektor unggulannya yaitu pertanian, perkebunan, perikanan tangkap, pariwisata, industri pengolahan, industri kerajinana dan pertambanagn mineral.
Selain itu, Kota Banjar juga termasuk Kawasan Strategi Provinsi (KSP) perbatasan Jawa Barat dengan Jawa Tengah. Fokus pengembangan Kota Banjar diarahkan sebagai PKWp dengan sarana dan prasarana perkotaan yang terintegrasi, kegiatan perdagangan, dan jasa, serta sebagai pintu gerbang daerah perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Rencana pengembangan infrastruktur wilayah di WP Priangan Timur-Pangandaran, khususnya Kota Banjar, terdiri dari revitalisasi jalur kereta api Banjar-Cijulang.
Lalu, pengembangan infrastruktur permukiman terdiri atas peningkatan sistem pengelolaan air limbah di Pangandaran, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar. WP Ciyumajakuning-KK Metropolitan Bandung Raya-WP Priangan Timur-Pangandaran, meliputi, pembangunan jalan Tol Cileunyi-Nagreg-Ciamis-Banjar.
Kebijakan penataan ruang di Kota Banjar meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang, diantaranya pengembangan dan penataan pusat pelayanan yang hierarkis, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana kota yang terpadu dan merata.
Selanjutnya, pengembangan pola ruang yang terdiri dari kebijakan pengelolaan kawasan lindung, diantaranya peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung, pelestarian cagar budaya, peningkatan dan penyediaan RTH yang proporsional di seluruh wilayah kota.
Kemudian, kebijakan pengembangan kawasan budidaya meliputi kawasan perumahan, pengembangan kawasan pariwisata, kawasan budidaya pertanian dan perkebunan berbasis komoditas unggulan, kegiatan industri yang ramah lingkungan, pusat pelayanan agrobisnis, serta pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang mendukung kegiatan agrobisnis.
Sedangkan, kebijakan pengembangan kawasan strategis terdiri dari kebijakan penetapan kawasan strategis lingkungan, sosial budaya dan kebijakan penetapan strategis ekonomi.
Mengenai struktur ruang, di dalam RTRW Kota Banjar sebelumnya, struktur ruang Kota Banjar dibagi menjadi 9 Bagian Wilayah Kota (BWK), dimana pusat kota berada pada BWK I.
Namun, di dalam revisi RTRW Kota Banjar, struktur ruang Kota Banjar dibagi menjadi Pusat Kota, Sub-Pusat Kota dan Pusat Lingkungan. Sebagai Pusat Kota yaitu Kecamatan Banjar yang berfungsi sebagai pusat agribisnis skala regional, berkaitan dengan Kota Banjar sebagai pusat pengembangan kawasan Priangan Timur.
Dan, Sub-Pusat meliputi Kecamatan Purwaharja dengan fungsi pengembangan pariwisata, Kecamatan Langensari dengan fungsi pengembangan agropolitan pada sektor pertanian lahan basah, serta Kecamatan Pataruman dengan fungsi pengembangan agropolitan pada sektor perkebunan. Lalu, Pusat Lingkungan dengan fungsi pelayanan skala lingkungan.
Kemudian, di dalam RTRW Kota Banjar sebelumnya, pola ruang Kota Banjar dalam penentuan sistem lahan belum jelas (pola guna lahan) masih global. Namun, di dalam revisi RTRW Kota Banjar, pola ruang Kota Banjar dalam menentukan sistem lahan sudah sangat jelas dengan pola yang mengarah pada sistem zonasi.
Setelah selesainya pengerjaan revisi RTRW Kota Banjar, melalui bantuan teknis dari Kementerian PU cq Dirjen Penataan Ruang Republik Indonesia melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Prov. Jabar, selanjutnya dibuat rencana draft Raperda Revisi RTRW Kota Banjar.
Dan, ditindaklanjuti dengan surat permohoanan Walikota Banjar kepada Gubernur Jabar, untuk memperoleh rekomendasi dari Gubernur Jabar. Namun, terlebih dahulu dilaksanakan pembahasan oleh Pokja BKPRD Prov. Jabar.
Lalu, dilakukan sidang pleno BKPRD Prov. Jabar, setelah itu baru keluar rekomendasi Gubernur untuk diajukan ke pembahasan rapat di BKPRN di Kementerian PU cq Dirjen Penataan Ruang RI. Selanjutnya, dikeluarkan persetujuan substansi dari BKPRN.
Setelah itu baru draft Perda RTRW Kota Banjar dapat dibahas secara simultan di Kota Banjar, yaitu antara unsur pemerintahan, DPRD Kota Banjar dan para tokoh masyarakat. (Eva)