Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarRumah Hunian jadi Tempat Usaha Dikenai IPPT

Rumah Hunian jadi Tempat Usaha Dikenai IPPT

Banjar, (harapanrakyat.com),- Warga Banjar yang memiliki tempat/ hunian kemudian dialihfungsikan menjadi lahan usaha, harus mengajukan izin kepada Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar. Perizinan itu dikenal dengan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT).

Pasalnya, potensi keramaian dan kehidupan ekonomi Kota Banjar mengundang ketertarikan sejumlah kalangan, untuk membuka lahan usaha di wilayah yang baru berusia sewindu itu.

Nyatanya, saat ini hampir di setiap jalur ramai di Kota Banjar, rumah hunian warga berubah menjadi tempat usaha, mulai dari skala kecil hingga perusahaan dengan skala cukup besar.

Sekretaris BPMPPT, Rusmawan, kepada HR, Minggu lalu, mengatakan, perubahan fungsi dari hunian menjadi lahan usaha harus disertai dengan perubahan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) warga yang bersangkutan.

Bahkan lanjut Rusmawan, ketika terjadi perubahan, penambahan atau renovasi bangunan sekalipun, warga atau calon pengusaha harus mengajukan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut IPPT-nya.

Ketika ditanya soal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB dan ijin lainnya, Rusmawan membenarkan hal itu. Namun menurut dia, potensi PAD tersebut disesuaikan dengan skala penggolongan besar-kecilnya usaha yang akan dijalankan di tempat itu.

Rusmawan menambahkan, jenis perizinan yang mungkin akan dipungut retribusi, khususnya dalam hal pengalihan fungsi hunian, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan (HO).

Dia juga menjelaskan, IMB dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Objeknya, yakni terdiri dari pemberian izin untuk mendirikan, revitalisasi, rehabilitasi atau renovasi suatu bangunan. Sementara subjek retribusi ini, kata Rusmawan, meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.

Kemudian Izin Gangguan (HO) juga dikenai retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan pemberian izin gangguan. Objeknya, yakni pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman, bahaya, dan kerugian.

Meski begitu, Rusmawan tetap menghimbau kepada pemilik hunian, yang ingin mengubah tempatnya menjadi lahan usaha, agar mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (deni)

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes Dicoret dari Daftar Pemain Timnas pada Laga Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi mencoret dua pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan dan Maarten Paes pada laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas...
Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

harapanrakyat.com, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berlangsung di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa...
Kartu Merah Ciro Alves

Persib Bandung Ajukan Banding Perkara Kartu Merah Ciro Alves

Secara resmi Persib Bandung mengajukan banding atas kartu merah Ciro Alves. Ciro memang dapat kartu tersebut saat bertanding melawan Malut United. Pelatih Persib Bandung, Bojan...
administrasi tanah

Pemkot Cimahi Fasilitasi Pengadministrasian Tanah Ulayat Warga Cireundeu

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memfasilitasi percepatan administrasi sebagian tanah wilayah milik masyarakat Cireundeu menjadi tanah ulayat. Hal itu sebagai kepedulian Pemkot Cimahi...
Ahli Geologi Unpad Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pergerakan Tanah di Cisalak Sumedang

Ahli Geologi Unpad Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pergerakan Tanah di Cisalak Sumedang

harapanrakyat.com,- Fenomena pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor hingga memutus jalan Kabupaten di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, menyita perhatian...
Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo kembali meluncurkan produk baru di jajaran keluarga K12. Adapun produk tersebut adalah Oppo K12s. Smartphone ini resmi dirilis pada tanggal 22 April 2025...