Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarSoal Penataan Bojongkoncod, BPN tak Jemput Bola, Tunggu Inisiatif Warga

Soal Penataan Bojongkoncod, BPN tak Jemput Bola, Tunggu Inisiatif Warga

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar mengaku akan menunggu masyarakat pemilik/ penggarap lahan Kalimati Bojongkoncod Desa/ Kecamatan Langensari, mengajukan usulan penataan kawasan, sebelum pihak BPN menindaklanjuti agenda Lands Consolidation (Konsolidasi Tanah).

Kepala Bidang Penataan dan Pengadaan Pertanahan (P3) BPN Kota Banjar, Martono, Selasa (4/10), mengatakan, pada prinsipnya penataan kawasan Kalimati Bojongkoncod dilakukan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.

Martono menjelaskan, BPN sebagai lembaga pelayanan publik, memiliki agenda dan program Konsolidasi Tanah (KT). Dan pihaknya, sudah menawarkan usulan tersebut kepada masyarakat sejak lama.

Namun, kata Martono, usulan program penataan kawasan tersebut belum sepenuhnya direspon baik, sehingga penataan kawasan Bojongkoncod belum dapat dilakukan.

Dia mengungkapkan, sebagian masyarakat belum memahami betul keuntungan program KT. Akhirnya, pihak masyarakat belum mengajukan permintaan penataan kepada BPN.

“Yang pasti, kami siap membantu menyediakan tenaga ahli, seandainya masyarakat menginginkan penataan,” katanya.

Lebih jauh, Martono menjelaskan, KT merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah, serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan, pemeliharaan Sumber Daya Alam (SDA), dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Pada hakekatnya, KT adalah sebuah upaya penataan bidang tanah dengan menyediakan infrastruktur lingkungan,” tambahnya.

Martono menyebutkan beberapa manfaat KT, diantaranya, menyiapkan kawasan permukiman yang teratur dan tertata, menyediakan infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, taman dan fasos-fasum lainnya.

Keuntungan lain, KT juga bisa membantu terbangunnya lingkungan hidup yang lebih baik, mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Setelah itu, adanya peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan nilai jual tanah, mempercepat pembangunan perkotaan dan meningkatkan produktifitas tanah.

Martono juga mengutarakan, akan timbul pertanyaan dari mayarakat, yang mungkin saja mempersoalkan tanah untuk penyediaan jalan, taman dan fasos-fasum. Menurut dia, Tanah untuk penyediaan tersebut berasal dari Sumbangan Tanah untuk Pembangunan (STUP), hasil kesepakatan para peserta KT.

Artinya, kata Martono, pembiayaan KT ditanggung para peserta KT melalui sumbangan berupa tanah (STUP), atau bisa disebut juga sebagai Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP).

TPBP tersebut dapat diserahkan oleh penggunannya kepada peserta yang memiliki persil tanah terlalu kecil, atau pihak lain dengan kompensasi pembayaran berupa apapun yang jumlahnya disetujui para peserta KT.

Pada kesempatan itu, Martono mengungkapkan, tahapan KT meliputi Pemilahan Lokasi, Penyuluhan, Penjajagan Kesepakatan, Penetapan Lokasi KT, Identifikasi Subyek dan Obyek, Pengukuran dan Pemetaan Keliling, rincikan, Pengukuran Topografi, Pemetaan Penggunaan Tanah.

Tahapan selanjutnya, Pembuatan Blok Plan/ Pra Desain tata ruang, pembuatan desain tata ruang, musywarah tentang penataan/ penetapan kaveling baru, pelepasa hak atas tanah oleh pesrta KT, penegasan Tanah sebagai Obyek KT, Realokasi desain KT, Konstruksi/ Pembentukan badan Jalan, redistribusi/ penertiban SK pemberian Hak, dan terakhir Sertifikasi.

“Semua tahapan tersebut baru akan terwujud, setelah masyarakat memahami betul apa manfaat dan keuntungan dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...
Marselino Ferdinan dan Maarten Paes

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes Dicoret dari Daftar Pemain Timnas pada Laga Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi mencoret dua pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan dan Maarten Paes pada laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas...
Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

harapanrakyat.com, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berlangsung di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa...
Kartu Merah Ciro Alves

Persib Bandung Ajukan Banding Perkara Kartu Merah Ciro Alves

Secara resmi Persib Bandung mengajukan banding atas kartu merah Ciro Alves. Ciro memang dapat kartu tersebut saat bertanding melawan Malut United. Pelatih Persib Bandung, Bojan...