Ciamis, (harapanrakyat.com),- Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Ciamis melakukan penghentian sementara proyek pembangunan gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jl. Iwa Kusuma Somantri, Kel. Kertasari Kec. Ciamis. Pasalnya, penghentian tersebut terpaksa dilakukan, karena peroyek tersebut belum memilik IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan juga IPPT (Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah).
Kasi Gakda Satpol PP Ciamis, Didi Suryadi, Selasa (25/10), membenarkan penghentian pembangunan tersebut lantaran pihak pelaksana belum mengantongi ijin. Menurutnya, hal itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Didi menegaskan, meski perijinan sedang ditempuh pihak pengembang, seharusnya jika ijin tersebut belum terbit, pengembang belum diperbolehkan memulai pengerjaan gedung tersebut.
Selain itu, proyek yang sedang dikerjakan oleh PT Integra Daya Cipta Grahatama terkesan tidak transparan. Soalnya, nominal anggaran/ biaya pembangunan tidak tercantum dalam papan proyek.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kab. Ciamis, Durachman, pengembang baru mengajukan ijin IMB setelah pembangunan tersebut sudah berjalan.
Durachman menilai, apa yang dilakukan Satpol PP merupakan sautu hal yang wajar. Karena pihak pengembang sudah menyalahi ketentuan, menjalankan proyek tanpa dibekali ijin terlebih dahulu.
Semantara itu, Kepala BNN Kab. Ciamis, Agus Winarman, menjelaskan, pihaknya tidak mengetahai secara pasti perihal perijinan yang belum ditempuh oleh pihak pengembang. Dia mengaku, pihaknya hanya diminta memberikan laporan kegiatan pembangunan oleh BNN Pusat.
“Kami hanya diminta melaporkan kegitan pembanguna saja. Proses pengajuan dan pembuatan surat ijin diserahkan kepada pihak pengembang. Meski begitu, kami sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak kelurahan, kecamatan dan Dinas Ciptakarya,” katanya.
Agus menambahkan, soal pencantuman nominal biaya/ anggaran pada papan proyek, pihaknya akan mencoba mengklarifikasinya kepada pihak BNN pusat. (es)