Banjar, (harapanrakyat.com),- Belum adanya action dari Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dalam menangani masalah kemiskinan di Kota Banjar, Bidang Sosial pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, rencananya dalam waktu dekat ini akan mengundang TKPKD yang tersebar di beberapa instansi, untuk membahas permasalahan tersebut.
Selain itu, dalam pertemuan nanti juga akan membicarakan tentang data kemiskinan dan pembagian tugas, lantaran hampir semua dinas memiliki program yang berkaitan dengan masalah penanganan kemiskinan.
Kepala Bidang Sosial Dinsosnaker Kota Banjar, Kokom Komala, A.Ks., Jumat (30/9), mengatakan, dengan diadakannya duduk bersama, diharapkan dalam pemberian bantuan kepada warga miskin bisa terakomodir dengan baik.
Artinya, jangan sampai satu warga miskin mendapat bantuan serupa dari dua dinas/instansi. Misalnya pada program bedah/rehab rumah atau bantuan berupa permodalan untuk usaha.
“Sebetulnya semua dinas punya persepsi yang sama, karena sebelumnya kita sudah menyamakan persepsi dalam masalah penanganan kemiskinan itu, cuma belum ada action,” katanya.
Untuk itu, dalam anggaran perubahan tahun 2011, pihaknya mendapat tambahan sebesar Rp.10 juta yang akan dialokasikan untuk program Jejaring kerjasama pelaku usaha kesejahteraan sosial (UKS).
Kemudian mengenai data, setiap dinas menggunakan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai hasil Pendataan Program Layanan Sosial (PPLS). Sehingga, pada pertemuan nanti melibatkan pihak BPS.
Lantaran, berdasarkan pendataan BPS, kemiskinan terbagi menjadi tiga kategori, diantaranya Hampir Miskin, Miskin dan Sangat Miskin. Namun, program yang ada pada Bidang Sosial Disnaker Kota Banjar khusus menangani warga yang dikategorikan Sangat Miskin.
Hal itu sesuai dengan pembagian peran antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang mana peran dari kabupeten/kota meliputi penyiapan data PMKS jalanan dan fakir miskin, penjangkauan PMKS jalanan dan fakir miskin.
Lalu, seleksi dan identifikasi PMKS jalanan dan fakir miskin, pelaksanaan teknis operasional penanganan PMKS jalanan dan fakir miskin, pengendalian dan pembinaan lanjut PMKS jalanan dan fakir miskin, serta penyiapan dana penangan. (Eva)