Perangkat Desa diminta Mundur dari Jabatan, Karena Khawatir TPAPD harus Dikembalikan ke Pemerintah
Cipaku, (harapanrakyat.com),-
Sedikitnya 20 persen perangkat desa di wilayah Kecamatan Cipaku sudah habis masa kerjanya, lantaran terbentur usia. Namun, mereka masih tetap terlihat eksis melaksanakan tugas pelayanan di tingkat desa.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Ciamis nomor 7 tahun 2007, tentang perangkat desa, dalam Bab V pasal 14, disebutkan, Perangkat Desa melaksanakan tugas sampai dengan habis masa kerjanya, Masa kerja Perangkat Desa ditentukan dengan batas usia. Sementara batas usia Perangkat Desa adalah 60 (enam puluh) tahun.
Hal itu disampaikan, Kasie Pemerintahan Kec. Cipaku, Herdianto, beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya. Dia mengaku, pihaknya sudah berulangkali mensosialisasikan Perda tersebut ke masing-masing desa.
Herdianto menghimbau, agar perangkat desa yang sudah berusia 60 tahun agar mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan begitu, pelaksanaan pelayanan publik di tingkat desa tidak terhambat lantaran adanya aturan tersebut.
Dia menurut dia, perangkat desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Unsur perangkat desa aturan itu, meliputi Sekretariat desa yang dipimpin oleh sekretaris desa, dibantu seorang Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Keuangan. Dan kepala seksi sebagai unsur pelaksana teknis lapangan, serta kepala dusun yang merupakan unsur kewilayahan.
Sementara itu, seorang warga yang namanya enggan dikorankan, mengungkapkan, setiap perangkat desa yang tidak siap melaksanakan aturan, atau melanggar produk hukum, otomatis akan menerima sanksi.
Terlebih, setiap perangkat desa dalam tiap bulannya mendapatkan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintaha Desa (TPAPD) dari PemKab. Ciamis. Dia khawatir perangkat desa yang telah berusia 60 tahun dan tetap bekerja, akhirnya harus mengembalikan uang tunjangan tersebut.
Di tempat terpisah, Kaur Ekbang Desa Ciakar, Solihin, saat dihubungi via telepon selularnya, Sabtu, (29/10), mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan Perda tersebut di lingkungannya.
Namun, dia menyayangkan, beberapa unsur perangkat desa yang dia maksud, terkesan belum memahami dan mengerti terhadap aturan tersebut. Meski begitu, dia berharap, perangkat desa yang masa kerjanya telah habis, karena batasan usia, bisa legowo mundur dari jabatan, dia khawatir TPAPD dari tahun 2008 sampai 2011 harus dikembalikan kepada pemerintah. (dji)