Ciamis, (harapanrakyat.com),- Taman raflesia atau alun-alun Kab. Ciamis rencananya bakal mendapatkan penataan sebagai ruang hijau dan ruang publik pada tahun 2011 ini. Penataan tersebut dimaksudkan untuk memperindah kawasan pusat Kota Ciamis.
Hal itu disampaikan Kasie Tata Ruang, Dinas Ciptakarya Kebersihan dan Tata Ruang Kab. Ciamis, Rini Valianti, Senin (14/11) di kantornya. Rini mengatakan, sesuai Detail Engineering Denah (DED), taman kota atau alun-alun Ciamis akan mendapatkan penataan.
Rini juga menjelaskan, penataan itu meliputi penambahan lampu taman, tanaman hias, tempat duduk, dan penggantian lantai jogging track. Selain itu, penataan juga akan dilakukan di taman anggur yang berada di halaman Masjid Agung Ciamis.
Meski begitu, Rini menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam, agar penataan kedua taman yang berada di pusat kota Ciamis tersebut, sesuai dengan keinginan masyarakat Ciamis.
Dia juga menambahkan, DED tidak menyebutkan peruntukkan lahan di alun-alun bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun, menyiasati hal itu, akan diberlakukan jam-jam dagang tertentu bagi para PKL.
Sementara itu, Kasubdid Sarana dan Prasarana, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Ciamis, H. Tino Armyanto,ST,MT, mengatakan, anggaran yang diajukan untuk penataan taman alun-alun Ciamis mencapai Rp 3,5 milyar.
Menurut Tino, anggaran tersebut diperuntukkan untuk penataan, agar alun-alun Ciamis bisa berfungsi sebagai ruang publik, bukannya sebagai tempat penambahan jumlah PKL.
Dia menambahkan, dengan pengajuan anggaran itu, membuktikan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menata kembali kawasan alun-alun Ciamis. Dan bisa dijadikan bukti, bahwa Kab. Ciamis berupaya menyukseskan bidang tata ruang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Ciamis, Gandjar M Yusuf, mengharapkan agar penataan taman raflesia/ alun-alun Ciamis dilakukan secara menyeluruh, termasuk penataan bagi PKL yang memadati kawasan alun-alun.
Gandjar meminta, selain Dinas Ciptakarya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melakukan penanganan khusus terhadap PKL. Salah satunya dengan memfasilitasi pertemuan, dan mensosialisasikan agar kawasan alun-alun tidak dijadikan tempat berjualan PKL.
“Taman Raflesia alun-alun Ciamis belum memiliki status jelas, apakah ruang terbuka hijau, taman rekreasi ruang publik atau tempat mangkal PKL. Untuk memperjelas hal itu, penataannya harus dilakukan secara menyeluruh,” pungkasnya. (es)