Senin, Mei 29, 2023
BerandaBerita BanjarDirjen Badilag Tepis Stigma Negatif Terhadap PA

Dirjen Badilag Tepis Stigma Negatif Terhadap PA

(Peresmian Pelaksanaan Operasional PA Kota Banjar)

Wali Kota Banjar menyingkap tirai pertanda dibukanya pelayanan PA Kota Banjar. Wali Kota didampingi Ketua PA Kota Banjar, Dirjen Badilag dan Wakil Ketua PTA Bandung. Foto : Abdulloh Mukhlis/HR.


Banjar, (harapanrakyat.com),- Berkumpulnya pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif plus tokoh-tokoh agama dan masyarakat merupakan momen langka. Momen itu hadir Senin pagi (21/11), di Aula Setda Kota Banjar, dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar, Drs. H. Haeruman, SH., oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Hasan Bisri, SH, M.HUM, serta peresmian operasional PA tersebut.

Hadir dalam acara pelantikan diantaranya Dirjen Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA-RI), Drs. H. Wahyu Widiana, MA., Walikota Banjar, Ketua DPRD Kota Banjar dan Kab. Ciamis, Forum Konsultasi Daerah Kota Banjar serta Muspida Kab. Ciamis.

Selaku orang nomor satu di Dirjen Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA-RI), Drs. H. Wahyu Widiana, MA., memanfaatkan momen itu untuk menepis kesalahpamahan mengenai PA.

Dia mengatakan, ada sebuah lelucon, bahwa PA hanyalah tempat bercerai. Maka  begitu ada PA, tingkat perceraian di sebuah daerah akan semakin banyak. Bahkan ada yang beranggapan hakim PA akan diberi insentif kalau yang bersangkutan banyak memutuskan perkara cerai.

Namun, Wahyu mengakui, 90 persen perkara yang masuk dan diputus PA adalah perkara perkawinan, khususnya cerai. Beberapa tahun sebelumnya terdapat ada sekitar 320 ribu pasangan yang bercerai di PA. Tetapi itu tidak berarti aparat PA menghendaki perkara cerai terus bertambah banyak.

“Justru itu jadi keprihatinan kita. Kami sangat senang bila ada keluarga bahagia, sakinah mawaddah warahmah. Dan saya tegaskan, hakim dan pegawai PA tidak digaji berdasarkan banyaknya perkara. Ada atau tidak ada perkara kami tetap digaji,” tandasnya.

Lebih lanjut Mantan staf khusus Menteri Agama ini mengingatkan, jika ada permasalahan yang berhubungan dengan rumah tangga, wakaf, waris, dan sebagainya, lebih baik diselesaikan dulu secara musyawarah dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat. Jangan dibawa dulu ke PA.

Meski demikian, kalau suatu perkara tidak bisa diselesaikan secara musyawarah atau memerlukan dokumen-dokumen administratif, maka jalan terbaik adalah dibawa ke pengadilan demi kepastian hukum.

Berdasarkan pengalaman dan hasil penelitian, ketiadaan dokumen yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian biasanya merugikan pihak istri dan anak. “Perdamaian itu penting, tapi kepastian hukum lebih penting,” tegasnya.

Hal lain yang masih sering disalahpahami masyarakat adalah kedudukan peradilan agama. Sebagaimana peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebenarnya peradilan agama adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di bawah MA. Berada satu atap di bawah MA, kedudukan empat lingkungan peradilan tersebut sejajar.

“Sebagai lembaga yudikatif, PA tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Karena itu kami mohon dukungan agar kekuasaan kehakiman ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Banjar dan DPRD Kota Banjar atas kerjasama selama ini dalam menyiapkan berdirinya PA Kota Banjar. Karena, lembaga yudikatif memang berbeda dengan eksekutif dan legislatif, tetapi pada dasarnya sama-sama melayani masyarakat.

Pemkot Banjar Siapkan tanah 1,5 Ha

PA Kota Banjar merupakan satu di antara 16 pengadilan di lingkungan peradilan agama yang belum lama ini diresmikan operasionalnya oleh Ketua MA Harifin A Tumpa di Labuan Bajo.

Sebelumnya, Kota Banjar termasuk dalam yurisdiksi PA Ciamis. Jumlah perkara yang berasal dari kota ini diperkirakan sekitar 50-80 perkara per bulan. Pada tahun anggaran 2011, dua kali dalam sebulan, PA Ciamis menyelenggarakan sidang keliling di Kota Banjar.

Bangunan berlantai dua yang biasanya dipakai untuk sidang keliling, kini digunakan untuk gedung sementara PA Kota Banjar, yakni di jalan Dr. Husen Kartasasmita, dan berada di atas tanah seluas 15.000 m2 yang dihibahkan oleh Pemkot Banjar.

Wali Kota Banjar DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., mengatakan, bahwa penyediaan tanah itu merupakan bukti bukti responsif masyarakat Kota Banjar atas kehadiran PA di kota ini. Menurutnya, kehadiran PA Kota Banjar sangat penting buat masyarakat.

“Ini berarti masyarakat Kota Banjar semakin dimudahkan dan didekatkan dalam pelayanan publik di bidang hukum dan peradilan, khususnya dalam lingkup kewenangan peradilan agama,” ujarnya, sembari mengucapkan terima kasih kepada pimpinan MA RI.

Tujuh hakim

Sebagaimana pengadilan-pengadilan lain yang baru diresmikan operasionalnya, PA Kota Banjar merupakan pengadilan kelas II. Secara keseluruhan, pada tahap-tahap awal ini PA Kota Banjar diperkuat oleh tujuh hakim, termasuk ketua dan wakil ketua.

Namun, sejumlah jabatan, baik struktural maupun fungsional, masih belum terisi sehingga ada beberapa pegawai yang menduduki beberapa posisi sekaligus. Direncanakan, setelah seluruh hakim dan pegawai dilantik, PA Kota Banjar akan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan pada pekan ini. (AM)

Cek berita dan artikel HarapanRakyat.com yang lain di Google News