Kenaikan telah disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Akhirnya Pemerintah Kota Banjar mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012 sebesar Rp. 780 ribu per-bulan kepada Gubernur Jawa Barat. Nominal upah itu meningkat sebesar Rp. 48 ribu dari UMK 2001 yaitu, sebesar Rp. 732 ribu.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Banjar, Wasino, mengatakan, penentuan UMK tahun 2012 merupakan hasil kajian dan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depekot).
âNamun itu belum final, karena masih menunggu keputusan dari gubernur. Dan sekarang oleh walikota sudah diserahkan ke gubernur untuk dikaji,â ujarnya, Selasa (1/11).
Dikatakan Wasino, pihaknya optimis jika UMK yang diajukan Pemkot sebesar Rp.780 ribu tidak akan âgugurâ oleh Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, hal tersebut disesuaikan dengan naiknya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2012 di Kota Banjar.
Keputusan dari gubernur diperkirakan sekitar minggu kedua bulan Desember mendatang. Sedangkan, pemberlakuan keputusan nominal UMK dilakukan per 1 Januari tahun berikutnya,â terang Wasino.
Menurut dia, kenaikan KHL tahun 2012 dilakukan setelah melaksanakan survey lapangan. Di mana pemantauan harga di pasar-pasar dilakukan setiap bulan.
âKHL merupakan acuan kami untuk pengajuan kenaikan UMK, dan kami lakukan survey KHL setiap bulan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 17 tahun 2005,â jelasnya.
Dia juga menyebutkan, indikator penentuan UMK bukan hanya KLH, namun ada indikator lainnya, seperti tingkat inflasi, perkembangan sektor usaha marjinal, dan kesempatan kerja.
Kenaikan UMK menjadi angin segar bagi para buruh/pekerja. Namun, kabar itu juga bisa menimbulkan dampak negatif terhadap minat investor untuk menanamkan modal di wilayah Kota Banjar.
Wasino menjelaskan, siapapun pekerja/buruhnya pasti akan merasa nyaman ketika dia mendapatkan upah tinggi. Dengan begitu, sekurang-kurangnya ekonomi para pekerja bisa lebih meningkat ketimbang sebelumnya.
Tapi sebaliknya, para investor bisa saja mengurungkan niatnya ketika UMK dinaikkan. Investor tentunya akan menghitung nilai investasi mereka dengan jumlah keuntungan yang akan mereka dapat. (adi)