Ciamis, (harapanrakyat.com),- Keberadaan aset Pemerintah Kab. Ciamis yang dinilai terbengkalai, mengundang tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya soal kawasan P2BMOK (Pusat Pemasaran Bersama Makanan Olahan dan Kerajinan Cihaurbeuti dan Gedung Graha Dwikora.
Pembantu Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Galuh (Unigal), Aan Anwar Sihabudin, SH.,M.Si, Selasa (6/12), di ruang kerjanya, mengatakan, sangat menyayangkan keberadaan aset yang mubadzir tanpa pemanfaatan maksimal itu.
Menurut Aan, dirinya sangat mendukung pengelolaan dan pemanfaatan aset bernilai ratusan juta tersebut diserahkan kepada pihak ketiga/ investor. Seperti halnya, pengelolaan Hotel Pananjungsari dan eks Gedung Bioskop Pusaka Ciamis.
Soalnya kata Aan, jika harus menunggu anggaran dari pemerintah, entah kapan Aset P2BMOK dan Gedung Graha Dwikora tersebut akan termanfaatkan. Belum lagi, anggaran yang diperlukan untuk pembangunan/ perbaikan keduanya juga bakal memakan biaya besar.
“Pemkab tentunya perlu menambah pendapatan untuk pembangunan, dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, saya kira langkah yang tepat,”ungkapnya.
Aan mengaku sangat mengapresiasi langkah Pemkab Ciamis men-swastanisasi-kan pengelolaan eks Gedung Pusaka dan Hotel Pananjungsari. Namun begitu, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan, kata dia, Pemkab harus segera mengambil keputusan soal pengelolaan aset terbengkalai lainnya.
“Untuk itu, Pemkab Ciamis harus segera melakukan identifikasi, aset mana saja yang saat ini belum maksimal pengelolaannya. Kemudian mengambil langkah serupa, dengan men-swastanisasikan perngelolaan aset tersebut,” ungkapnya.
Tentunya, lanjut Aan, upaya swastanisasi pengelolaan aset Pemkab. Ciamis harus didasari semangat untuk memajukan dan memperoleh penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi kemajuan dan pembangunan Ciamis di masa yang akan datang.
Aan menambahkan, Pemkab sesegera mungkin mulai beraksi dengan mengundang investor, untuk mencari mendiskusikan persoalan, solusi dan bagi hasil yang harus didapatkan oleh kedua belah pihak.
“Swastanisasi pengelolaan aset tidak hanya berlaku untuk aset tidak bergerak seperti gedung. Namun, bisa juga aset berupa pelayanan jasa publik, seperti pada bidang perparkiran dan lainnya. Dalam hal ini, Pemkab. Ciamis hanya bertugas mensupervisi saja,” katanya.
Minta Pengkajian Dahulu
Dihubungi terpisah, Kabag Perekonomian Setda Ciamis, Drs. H. Oman, ketika dimintai tanggapan soal pengelolaan P2BMOK dan Gedung Graha Dwikora, mengungkapkan setuju-setuju saja, pengelolaan aset yang kurang maksimal tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
“Namun, semuanya harus dikaji secara komprehensif. Masalah baik dan buruknya termasuk untung dan ruginya serta sistem kerjasamanya, harus melalui tahapan pengkajian terlebih dahulu,” pungkasnya. (DK)