Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dahlia warga Dusun Balemoyan Desa Mekarjaya Kec. Baregbeg protes karena keluarganya belum mendapat surat panggilan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Bahkan, Dahlia memiliki kekhawatiran, jika dirinya dan keluarga tidak terdaftar sebagai warga Ciamis, di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dinas Capilduk) Kab. Ciamis. Dia mengaku hingga saat ini surat undangan pembuatan E-KTP belum dia peroleh, padahal hampir semua tetangga mendapatkannya.
Sementara itu, Kades Mekarjaya, Asep Nugraha S.Pd, beberapa waktu lalu, mengatakan, pembuatan E-KTP dapat dilakukan pada gelombang kedua. Dia meminta, warga yang belum mendapatkan surat panggilan, untuk bersabar menunggu.
âPemanggilan untuk pembuatan E-KTP dilakukan sesuai data yang tercatat di buku besar yang diberikan berikan Dinas Capilduk. Namun, bagi yang belum terpanggil, bukan berarti tidak terdaftar melainkan dipanggil pada tahapan berikutnya,â jelasnya.
Meski begitu, Asep menyebutkan, pihaknya sudah melapor kepada pihak Kecamatan Baregbeg, terkait nama sejumlah warga yang belum mendapat surat panggilan pembuatan E-KTP tersebut.
Sekmat Baregbeg, A. Herya, belum lama ini, mengakui, pihaknya menerima banyak laporan dari sejumlah Kepala Desa, terkait soal warganya yang belum terdaftar dalam pengajuan pembuatan KTP Elektronik.
Herya memperkirakan, kasus seperti itu terjadi lantaran update data (pembaharuan data) belum sepenuhnya dilakukan pihak Dinas Capilduk. Akibatnya, banyak warga yang belum kebagian membuat E-KTP. Meski begitu, Herya mengaku sudah meminta aparat desa, untuk mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) warganya yang belum mendapat surat panggilan dari Dinas Capilduk.
Di tempat terpisah, Kadis Capilduk Ciamis, Yoni Kuswandiono, mengatakan, semua warga Ciamis sudah masuk dalam data pembuatan E-KTP. Menanggapi laporan warga yang belum terdata, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, untuk meminta data terbaru. (es)