Ciamis, (harapanrakyat.com),- Jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) tampaknya sulit dijumpai dan bahkan tidak ada sama sekali di wilayah Ciamis Kota. Padahal, fasilitas sarana umum tersebut, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang,wajib dibangun di wilayah perkotaan.
Aktivis Pemuda Ciamis, Eka Muntaha, ketika ditemui HR, Jumat (16/12), mengatakan, sudah selayaknya di wilayah Ciamis Kota dibangun jalur hijau. Selain akan menciptakan wilayah kota semakin indah, juga bisa dijadikan tempat rekreasi taman kota dan tempat singgah bagi pengendara kendaraan yang lewat ke wilayah Ciamis Kota.
“Namun, jalur hijau itu pun harus didukung dengan penataan yang menarik. Hal itu agar jalur hijau tersebut bisa dijadikan tempat rekreasi taman,” ujarnya.
Menurut Eka, banyak areal tanah di Ciamis Kota yang seharusnya menjadi jalur hijau. Namun, belakangan jalur hijau tersebut malah dijadikan bangunan oleh pelaku usaha. Akibatnya, kawasan jalur hijau di Ciamis lambat laun menjadi hilang.
âSelama ini yang kerap dipersoalkan oleh Pemkab selalu tertuju soal keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Padahal pelaku usaha yang lebih besar dengan mengunakan bangunan permanen, banyak yang masih melanggar aturan. Seperti contoh, misalnya, bangunan RM. Samudra jelas-jelas itu berada di jalur hijau, tetapi kenapa diberi izin membangun,â tandasnya mempertanyakan.
Hal senada juga di ungkapkan Ketua Pusat Kebijakan Publik Dan Menejemen Pemerintahan Daerah (PK2PMPD) Kab. Ciamis, Ali Hamzah. Dia mengatakan jangan sampai pelaku usaha menggerus wilayah yang seharusnya menjadi kawasan RTH.
âjika RTH malah terus dijadikan sebagai lahan usaha bisa dibayangkan jalur hijau dan ruang terbuka publik Kota Ciamis yang tersisa hanyalah wilayah alun-alun saja,âkatanya, kepada HR, pekan lalu.
Untuk itu, lanjut Ali, pihaknya berharap adanya perubahan pada RUTR untuk di wilayah Ciamis Kota. ” Perubahan RUTR tersebut, selain mengingat kepada amanat UU tentang RTH di wilayah perkotaan, juga untuk memperjelas di wilayah mana saja kawasan RTH di wilayah Ciamis Kota. Hal itu agar kawasan yang seharusnya dijadikan RTH, malah dibangun bangunan oleh pelaku usaha, ” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Tata Ruang Dinas Cipta karya Tata Ruang dan Kebersihan Kab. Ciamis, Rini Valianti, menjelaskan, untuk RTH di wilayah Ciamis Kota sementara masih dalam kajian.
âSementara ini sesuai DED yang ada untuk ruang terbuka hijau masih dalam kajian, supaya pada pelaksanaan penataan bisa dilakukan menyeluruh, sehingga apa yang diharapkan masyarakat bisa terwujud,âkatanya, kepada HR, pekan lalu.
Rini mengakui untuk jalur hijau sendiri di wilayah Ciamis Kota belum ada penataan, hanya pihaknya akan melaksanakan program yang diamanatkan pemerintah pusat kepada Kab. Ciamis, yaitu program Green City.
Dengan program Green City (kota hijau) ini, lanjut Rini, salah satu upaya dalam mengembalikan RTH di wilayah Ciamis Kota sebagai paru-paru kota. (es)