Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anggota Komisi II DPRD Kab. Ciamis, Dadang Kusmayadi, mempertanyakan perolehan pendapatan di sektor perparkiran. Pasalnya, PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diterima Pemerintah tidak sesuai target, sementara kenyataan di lapangan setoran juru parkir terus dinaikkan.
Dadang, beberapa waktu yang lalu, mengungkapkan, dari data yang dia peroleh, perolehan PAD Perparkiran belum mencapai targetan, seperti yang disebutkan oleh pihak UPTD Parkir.
âPAD Parkir yang masuk dalam APBD tercatat hanya mencapai Rp. 248 juta. Jumlah itu dari 180 petugas parkir se-Kab. Ciamis,â katanya.
Menurut dia, jika dirata-ratakan, setiap petugas/ juru parkir, dari 180 petugas, dibebani setoran Rp 10 sampai Rp 15 ribu perhari, dipastikan jumlah PAD bisa mencapai lebih dari angka yang tercatat dalam data.
Dia mencontohkan, 180 petugas parkir dikalikan Rp 10 ribu, berarti mencapai Rp 1,8 juta perhari, Rp 54 juta perbulan. Belum lagi jika dikalikan selama satu tahun atau 365 hari, angka yang didapat bisa mencapai sekitar Rp 648 juta.
Kepada HR, Dadang mengungkapkan, mustahil petugas parkir tidak menyetorkan hasil dari pendapatan parkir, yakni sebagai kewajibannya. Padahal, data tersebut ada dalam laporan pihak UPTD, tapi mengapa setoran yang masuk dalam APBD hanya sepertiganya. Menindaklanjuti hal itu, Dadang mengaku akan memanggil pihak UPTD Parkir, untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
Seorang juru parkir yang enggan dikorankan, mengungkapkan, para juru parkir dibebani kenaikan setoran oleh pihak UPTD Parkir. Alasannya, hal itu demi penambahan PAD Parkir, dan kenaikan itu tertuang dalam surat edaran dari Sekda Ciamis kepada UPTD. Menurut dia, kenaikan setoran bervariatif, mulai dari RP 10 ribu hingga Rp. 20 ribu per-juru parkir.
Namun, ketika akan dikonfirmasi, pejabat terkait di UPTD Parkir sedang berada di luar kantor. Dan ketika dihubungi via telepon, tidak ada jawaban. (es)