Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita CiamisPemkab Akui Ada Perizinan Ciamis Mall yang Belum Ditempuh

Pemkab Akui Ada Perizinan Ciamis Mall yang Belum Ditempuh

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis akhirnya mengakui adanya prosedur perizinan pendirian supermarket Ciamis Mall (Cimall) di lahan eks bioskop pusaka yang belum ditempuh, yakni tahapan analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Badan/Lembaga Independent sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pasar. Untuk memenuhi prosedur tersebut, Pemkab rencananya akan menggandeng Universitas Galuh (Unigal) Ciamis sebagai Lembaga Independent untuk melakukan analisis tersebut.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Ciamis, Drs. Durachman, mengatakan, tahapan analisis sosial ekonomi masyarakat sebenarnya sudah dilakukan saat Pemkab Ciamis melakukan kajian teknis dalam proses pemberian izin Ciamis Mall yang dilakukan oleh gabungan OPD, yang terdiri dari BPPT, Disperindag, Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

“ Saat kita melakukan kajian teknis, berarti di dalam kajian tersebut sudah menganalisis aspek sosial ekonomi masyarakat juga. Hanya, analisis itu dilakukan oleh Pemkab, bukan oleh Lembaga atau Badan Independent. Nah, agar analisis itu lebih objektif dan sesuai dengan amanat Perda, maka kita akan menggandeng Fakultas Ekonomi Unigal yang berkapasitas sebagai Lembaga Independent untuk melakukan analisis tersebut, “ terangnya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (20/12).

Menurut Durachman, sebelum memproses izin pendirian Ciamis Mall, pihaknya sempat melakukan study banding ke Pemkot Tasikmalaya. Study banding itu guna mencontoh Pemkot Tasik saat memberikan izin pendirian supermarket Asia Plaza dan Mayasari Plaza. “ Memang kalau melihat Pemkot Tasik saat memberikan izin supermarket, tidak melakukan tahapan kajian analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Badan atau Lembaga Independent, di sana cukup dikaji oleh pihak Pemkot saja, “ ungkapnya.

Hanya, lanjut Durachman, berhubung dalam Perda Ciamis tentang Penyelenggaraan Pasar harus dilakukan tahapan analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Independent, mau tidak mau tahapan tersebut harus dilakukan. “ Kita juga saat ini terus melakukan komunikasi dengan Unigal untuk melakukan kajian analisis tersebut, “ imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua LSM Inpam Ciamis, Endin Lidinilah, mengatakan, apabila Pemkab mengakui bahwa tahapan perizinan Ciamis Mall dalam hal analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga atau Badan Independent belum dilakukan, konsekuensinya pembangunan Ciamis Mall harus dihentikan dulu selama analisis tersebut belum selesai.

“ Pembangunan Ciamis Mall kan sudah dimulai pengerjaannya. Sementara ada tahapan perizinan yang belum ditempuh. Itu artinya dalam tahapan perizinan ini ada pelanggaran Perda. Dengan begitu, Satpol PP harus segera melakukan penyegelan untuk menutup sementara aktivitas pengerjaan pembangunan supermarket tersebut,” pintanya.

“Jika tidak, kita akan turun ke jalan untuk melakuan penyegelan pembangunan supermarket yang melanggar Perda itu,” tegasnya.

Endin juga meminta apabila Unigal ditunjuk sebagai Lembaga Independent untuk melakukan analisis sosial ekonomi masyarakat, harus bekerja secara objektif dan bebas intervensi dari pihak manapun. “ Apabila Unigal sudah bekerja melakukan analisis, kita akan melakukan pengawasan agar proses analisis berjalan secara objektif,” tandasnya.

Endin pun meminta Pemkab Ciamis harus melakukan revisi terhadap Perbup tahun 2011 tentang Pasar Modern. Pasalnya, Perbup tersebut banyak menghilangkan subtansi yang diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pasar.

“ Seperti contoh, dalam Perda diamanatkan bahwa tahapan analisis sosial ekonomi masyarakat harus dilakukan oleh Badan atau Lembaga Independent. Tetapi, dalam Perbup, hal itu dihilangkan atau tidak dijabarkan lebih lanjut. Kita juga menduga bahwa tidak dilakukan analisis sosial ekonomi masyarakat, akibat dari Perbup tersebut tidak menjabarkan hal itu lebih detail,” terangnya.

Sebelumnya, LSM Inpam Ciamis mempertanyakan adanya prosedur perizinan yang belum ditempuh dalam pendirian pusat perbelanjaan Ciamis Mall (Cimall) milik perusahaan Giant di bekas gedung bioskop pusaka Ciamis. Prosedur yang diduga diabaikan itu merupakan amanat Perda tentang penyelenggaraan pasar, dimana tersirat bahwa untuk pendirian supermarket harus dilakukan terlebih dahulu analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh badan atau lembaga independent yang berkompeten. (Bgj)

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan seekor kuda kepada salah seorang siswa yang tengah menjalani pembinaan di barak militer Kodim 0610 Sumedang...
Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengunjungi kegiatan program pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan untuk anak remaja. Program tersebut berpusat di Kodim 0610 Sumedang,...
Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

harapanrakyat.com,- Pemdes Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan penghancuran tugu batas dengan Desa Jatihurip yang diduga oleh pengembang PT UMI. Bahkan sebelum penghancuran tersebut...
Laga Kualifikasi Piala Dunia

Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Media Asing Sentil Timnas Indonesia Mengandalkan Naturalisasi

Timnas Indonesia mendapat kritikan pedas dari media asing karena gencarnya naturalisasi belakangan ini untuk bisa membela Tim Merah Putih. Sindiran tersebut mencuat menjelang laga...
KPAID Jabar Soroti Kasus Asusila Anak di Bawah Umur oleh Pria di Ciamis

KPAID Jabar Soroti Kasus Asusila Anak di Bawah Umur oleh Pria di Ciamis: Konsen Pemulihan Kondisi Korban

harapanrakyat.com,- Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Anto Rianto, mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi yaitu kasus tindakan asusila terhadap...
Motif Dendam ke Kades, Preman Kampung di Garut Malah Bacok Ustad yang Lagi Sholat, Polisi Ancam Tersangka 10 Tahun Penjara

Motif Dendam ke Kades, Preman Kampung di Garut Malah Bacok Ustad yang Lagi Sholat, Polisi Ancam Tersangka 10 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Preman kampung yang membacok ustadz dan merusak rumah Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Garut akhirnya menjadi tersangka. Ternyata pelaku mengaku aksinya itu...