Kamis, Maret 20, 2025
BerandaBerita CiamisPemkab Akui Ada Perizinan Ciamis Mall yang Belum Ditempuh

Pemkab Akui Ada Perizinan Ciamis Mall yang Belum Ditempuh

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis akhirnya mengakui adanya prosedur perizinan pendirian supermarket Ciamis Mall (Cimall) di lahan eks bioskop pusaka yang belum ditempuh, yakni tahapan analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Badan/Lembaga Independent sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pasar. Untuk memenuhi prosedur tersebut, Pemkab rencananya akan menggandeng Universitas Galuh (Unigal) Ciamis sebagai Lembaga Independent untuk melakukan analisis tersebut.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Ciamis, Drs. Durachman, mengatakan, tahapan analisis sosial ekonomi masyarakat sebenarnya sudah dilakukan saat Pemkab Ciamis melakukan kajian teknis dalam proses pemberian izin Ciamis Mall yang dilakukan oleh gabungan OPD, yang terdiri dari BPPT, Disperindag, Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

“ Saat kita melakukan kajian teknis, berarti di dalam kajian tersebut sudah menganalisis aspek sosial ekonomi masyarakat juga. Hanya, analisis itu dilakukan oleh Pemkab, bukan oleh Lembaga atau Badan Independent. Nah, agar analisis itu lebih objektif dan sesuai dengan amanat Perda, maka kita akan menggandeng Fakultas Ekonomi Unigal yang berkapasitas sebagai Lembaga Independent untuk melakukan analisis tersebut, “ terangnya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (20/12).

Menurut Durachman, sebelum memproses izin pendirian Ciamis Mall, pihaknya sempat melakukan study banding ke Pemkot Tasikmalaya. Study banding itu guna mencontoh Pemkot Tasik saat memberikan izin pendirian supermarket Asia Plaza dan Mayasari Plaza. “ Memang kalau melihat Pemkot Tasik saat memberikan izin supermarket, tidak melakukan tahapan kajian analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Badan atau Lembaga Independent, di sana cukup dikaji oleh pihak Pemkot saja, “ ungkapnya.

Hanya, lanjut Durachman, berhubung dalam Perda Ciamis tentang Penyelenggaraan Pasar harus dilakukan tahapan analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Independent, mau tidak mau tahapan tersebut harus dilakukan. “ Kita juga saat ini terus melakukan komunikasi dengan Unigal untuk melakukan kajian analisis tersebut, “ imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua LSM Inpam Ciamis, Endin Lidinilah, mengatakan, apabila Pemkab mengakui bahwa tahapan perizinan Ciamis Mall dalam hal analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga atau Badan Independent belum dilakukan, konsekuensinya pembangunan Ciamis Mall harus dihentikan dulu selama analisis tersebut belum selesai.

“ Pembangunan Ciamis Mall kan sudah dimulai pengerjaannya. Sementara ada tahapan perizinan yang belum ditempuh. Itu artinya dalam tahapan perizinan ini ada pelanggaran Perda. Dengan begitu, Satpol PP harus segera melakukan penyegelan untuk menutup sementara aktivitas pengerjaan pembangunan supermarket tersebut,” pintanya.

“Jika tidak, kita akan turun ke jalan untuk melakuan penyegelan pembangunan supermarket yang melanggar Perda itu,” tegasnya.

Endin juga meminta apabila Unigal ditunjuk sebagai Lembaga Independent untuk melakukan analisis sosial ekonomi masyarakat, harus bekerja secara objektif dan bebas intervensi dari pihak manapun. “ Apabila Unigal sudah bekerja melakukan analisis, kita akan melakukan pengawasan agar proses analisis berjalan secara objektif,” tandasnya.

Endin pun meminta Pemkab Ciamis harus melakukan revisi terhadap Perbup tahun 2011 tentang Pasar Modern. Pasalnya, Perbup tersebut banyak menghilangkan subtansi yang diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pasar.

“ Seperti contoh, dalam Perda diamanatkan bahwa tahapan analisis sosial ekonomi masyarakat harus dilakukan oleh Badan atau Lembaga Independent. Tetapi, dalam Perbup, hal itu dihilangkan atau tidak dijabarkan lebih lanjut. Kita juga menduga bahwa tidak dilakukan analisis sosial ekonomi masyarakat, akibat dari Perbup tersebut tidak menjabarkan hal itu lebih detail,” terangnya.

Sebelumnya, LSM Inpam Ciamis mempertanyakan adanya prosedur perizinan yang belum ditempuh dalam pendirian pusat perbelanjaan Ciamis Mall (Cimall) milik perusahaan Giant di bekas gedung bioskop pusaka Ciamis. Prosedur yang diduga diabaikan itu merupakan amanat Perda tentang penyelenggaraan pasar, dimana tersirat bahwa untuk pendirian supermarket harus dilakukan terlebih dahulu analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh badan atau lembaga independent yang berkompeten. (Bgj)

Profil Jonas Rivanno, Aktor Sinetron yang Berulang Tahun ke-38

Profil Jonas Rivanno, Aktor Sinetron yang Berulang Tahun ke-38

Profil Jonas Rivanno berhasil mencuri perhatian publik lantaran tengah merayakan ulang tahun ke-38 bersama istri dan putri semata wayangnya, Chloe. Aktor yang menikah dengan...
Kondisi Aaliyah Massaid Setelah Alami Asam Lambung Ketika Hamil

Kondisi Aaliyah Massaid Setelah Alami Asam Lambung Ketika Hamil

Kondisi Aaliyah Massaid baru-baru ini menjadi sorotan. Ia mengalami kejadian yang kurang menyenangkan ketika berbuka puasa dengan sang suami, Thariq Halilintar, serta pasangan Rizky...
Nenek Verrell Bramasta Meninggal Dunia, Begini Riwayat Kesehatannya

Nenek Verrell Bramasta Meninggal Dunia, Begini Riwayat Kesehatannya

Kabar duka kembali menyelimuti keluarga selebriti tanah air. Nenek Verrell Bramasta meninggal dunia pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 12.15 WIB.  Verrell membagikan kabar duka...
THR Pensiunan PNS

Cair! Segini Besaran THR Pensiunan PNS

harapanrakyat.com,- Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS sudah mulai cair pada 17 Maret 2025. Kebijakan pemerintah ini menjadi terobosan baru untuk mensejahterakan pensiunan Pegawai...
Wakil Bupati Ciamis PAN

Bima Arya: Wakil Bupati Ciamis Harus Kader PAN

harapanrakyat.com,- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menegaskan pengisi posisi Wakil Bupati Ciamis, Jawa Barat, pengganti almarhum Yana D Putra harus...
Libur Hari Raya Idulfitri

Jelang Libur Hari Raya Idulfitri, Pemda Pangandaran Bahas Masalah Parkir

harapanrakyat.com,- Menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, persoalan parkir di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, masih menjadi masalah yang sangat krusial. Hal...