Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita CiamisPengembang Perum Diminta Sediakan RTH

Pengembang Perum Diminta Sediakan RTH

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengembang kawasan perumahan di wilayah perkotaan Kab. Ciamis diminta memperhatikan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), setiap kali membangun kawasan perumahan.

Keinginan itu disampaikan Camat Ciamis, Drs. Wawan, saat bertemu HR beberapa waktu lalu. Dia juga meminta agar pihak pengembang tidak hanya berorientasi pada materi, tapi juga terhadap kesehatan dan keindahan lingkungan.

Wawan menjelaskan, keberadaan RTH di kawasan perumahan, dapat berfungsi meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, indah, serta bersih. Selain itu, RTH juga dapat menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi masyarakat.

Meski diakui Wawan, kehadiran para pengembang perumahan di kawasan perkotaan Ciamis, membantu PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kab. Ciamis. Namun, dia juga khawatir, seandainya aspek kesehatan lingkungan tidak diperhatikan, justru akan berdampak di kemudian hari.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Ciamis, Ir. Eman Soelaeman, Senin (19/12), di ruang kerjanya, mengatakan, soal ketersediaan RTH di kawasan perumahan sudah diatur dalam Undang-undang (UU).

Menurut Eman, penyediaan RTH di lingkungan perumahan, sudah menjadi kewajiban para pengembang. Bahkan, lebih jelasnya, kata dia, aturan itu tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dan UU No. 4 th 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

“Tujuannya, untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan pemukiman yang berwawasan lingkungan. Selain itu, termasuk juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pada penjelasan pasal 26 b, bahwa 30 persen kawasan Propinsi, Kab. harus mempunyai RTH,” ungkapnya.

Eman menambahkan, Undang-undang itu bahkan sudah diturunkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1988, tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Perkotaan.

“Kewajiban RTH tertuang secara teknis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di dalamnya disebutkan bahwa 30 persen kawasan perkotaan harus terdiri dari ruang terbuka hijau, termasuk kawasan perumahan juga harus memenuhi kriteria ini,” katanya.

Masih menurut Eman, secara rinci aturan RTH ini tertuang juga dalam Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008, tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. (DK)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...