Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengembang kawasan perumahan di wilayah perkotaan Kab. Ciamis diminta memperhatikan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), setiap kali membangun kawasan perumahan.
Keinginan itu disampaikan Camat Ciamis, Drs. Wawan, saat bertemu HR beberapa waktu lalu. Dia juga meminta agar pihak pengembang tidak hanya berorientasi pada materi, tapi juga terhadap kesehatan dan keindahan lingkungan.
Wawan menjelaskan, keberadaan RTH di kawasan perumahan, dapat berfungsi meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, indah, serta bersih. Selain itu, RTH juga dapat menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi masyarakat.
Meski diakui Wawan, kehadiran para pengembang perumahan di kawasan perkotaan Ciamis, membantu PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kab. Ciamis. Namun, dia juga khawatir, seandainya aspek kesehatan lingkungan tidak diperhatikan, justru akan berdampak di kemudian hari.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Ciamis, Ir. Eman Soelaeman, Senin (19/12), di ruang kerjanya, mengatakan, soal ketersediaan RTH di kawasan perumahan sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
Menurut Eman, penyediaan RTH di lingkungan perumahan, sudah menjadi kewajiban para pengembang. Bahkan, lebih jelasnya, kata dia, aturan itu tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dan UU No. 4 th 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
âTujuannya, untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan pemukiman yang berwawasan lingkungan. Selain itu, termasuk juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pada penjelasan pasal 26 b, bahwa 30 persen kawasan Propinsi, Kab. harus mempunyai RTH,â ungkapnya.
Eman menambahkan, Undang-undang itu bahkan sudah diturunkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1988, tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Perkotaan.
âKewajiban RTH tertuang secara teknis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di dalamnya disebutkan bahwa 30 persen kawasan perkotaan harus terdiri dari ruang terbuka hijau, termasuk kawasan perumahan juga harus memenuhi kriteria ini,â katanya.
Masih menurut Eman, secara rinci aturan RTH ini tertuang juga dalam Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008, tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. (DK)