Disperindag & BPPT Saling Bantah Kewenangan Soal Kajian Analisis Ekonomi
Ciamis, (harapanrakyat.com),- LSM Inpam Ciamis mempertanyakan adanya prosedur perizinan yang belum ditempuh dalam pendirian pusat perbelanjaan Ciamis Mall (Cimall) milik perusahaan Giant di bekas gedung bioskop pusaka Ciamis. Prosedur yang diduga diabaikan itu merupakan amanat Perda tentang penyelenggaraan pasar, dimana tersirat bahwa untuk pendirian supermarket harus dilakukan terlebih dahulu analisis sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh badan atau lembaga independent yang berkompeten.
Ketua LSM Inpam Ciamis, Endin Lidinilah, S.Ag, M.Ag, mengungkapkan, analisis yang dimaksud dalam perda tersebut, yakni untuk meneliti dampak dari adanya pendirian supermarket terhadap ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UKM di wilayah sekitar.
â Analisis ini dimaksudkan agar pendirian supermarket tersebut bisa memberikan dampak positif secara ekonomis terhadap masyarakat sekitar. Dan yang paling penting, pendirian supermarket itu jangan sampai membunuh usaha pasar tradisional, â ujarnya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (6/12).
Menurut Endin, analisis yang diteliti berdasarkan Perda, yakni struktur penduduk menurut mata pencaharian, tingkat pendapatan ekonomi, kepadatan penduduk, kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional dan keberadaan fasilitas sosial dan umum yang sudah ada.
Endin menambahkan meski pembangunan Ciamis Mall saat ini sudah mulai tahap pengerjaan, namun pihaknya belum mendengar adanya tim independent yang melakukan analisis terhadap pendirian supermarket tersebut. â Kalau seandainya belum dilakukan analisis, berarti perizinan pembangunan Ciamis Mall cacat hukum. Karena tahapan prasyarat analisis merupakan amanat Perda yang tidak bisa serta merta ditabrak begitu saja, â tegasnya.
Namun, lanjut Endin, apabila tahap persyaratan analisis sudah dilakukan, maka harus segera diumumkan ke publik. â Biar jelas, lembaga atau badan independent mana yang sudah malakukan analisis, dan bagaimana hasil analisisnya?. Hal itu harus diumumkan ke publik, agar tidak menimbulkan tanda tanya,â tandasnya.
Endin juga mengatakan apabila mengacu kepada Perbup nomor 31 tahun 2011 tentang pendirian toko modern, memang tidak tercantum tahapan kajian analisis dalam syarat pendirian supermarket.
â Dalam hal ini kita sangat menyayangkan, persyaratan pendirian supermarket pada Perbup ternyata berbeda dengan dalam Perda. Seolah syarat dalam Perbup terkesan lebih longgar. Mestinya isi Perbup menjabarkan lebih detail apa yang tertuang dalam Perda, bukan malah mengurangi subtansinya, â tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Perizinan BPPT Ciamis, Ir. Rini, enggan memberikan komentar. Dia mengatakan, untuk urusan kajian dalam tahapan perizinan, merupakan kewenangan dinas teknis dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan. â Untuk soal itu, coba tanya ke Disperindag, â ujarnya ketika dihubungi HR, via telepon selulernya, Selasa (6/12).
Namun, pihak Disperindag justru membantah bahwa urusan kajian analisis perizinan supermarket kewenangan pihaknya. â Dalam panitia perizinan Ciamis Mall, kita hanya sebagai anggota. Jadi, baiknya tanya ke BPPT sebagai koordinator yang membawahi OPD yang berkompeten dalam urusan perizinan Ciamis Mall,â ujar salah seorang pejabat Disperindag yang enggan disebutkan namanya. (bgj)