Ciamis, (harapanrakyat.com),- Untuk mengembalikan fungsi trotoar, Satpol PP Kab. Ciamis melayangkan surat peringatan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di sekitar Toserba Yogya Ciamis, untuk segera mengosongkan tempat tersebut.
Kasie. Gakda Satpol PP Kab. Ciamis, Didi Suryadi, mengatakan, berdasarkan peraturan bupati, pihaknya harus melaksanakan perintah untuk menertibkan sejumlah PKL yang mendirikan lapak jualan di jalan trotoar.
Namun, lanjut Didi, dalam melakukan penertiban pihaknya tidak akan bersikap arogansi kepada para PKL, tetapi dengan cara pendekatan supaya mereka bersedia memindahkan lapak jualannya sendiri.
âBagi PKL yang menetap di toroar jalan akan kami tertibkan, yakni dengan memberikan arahan bahwa fungsi trotoar itu untuk penjalan kaki. Apabila masih ingin berjualan ditempat tersebut, berarti meraka harus mengunakan gerobak dorong, sehingga ada waktu tertentu untuk berjualan. Dengan begitu, fungsi trotoar pun bisa kembali dan tidak dipenuhi oleh lapak PKL yang paten,â kata Didi, belum lama ini pada HR.
Di tempat terpisah, salah seorang pedagang yang namanya enggan dikorankan, ketika ditemui HR, mengatakan, dirinya menolak apabila harus dipindahkan dari tempat berjualan yang selama ini ditempatinya, lantaran tidak ada lagi tempat strategis bagi PKL.
âKami bersama PKL yang lain menolak jika harus meningalkan lokasi ini. Kami meminta keadilan kepada pihak Pemkab. Ciamis, supaya masyarakat yang sedang berjualan mencari nafkah tidak digusur,â tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Aspirasi Rakyat Kab. Ciamis, Eka Muntaha, menyayangkan tindakan pihak Satpol PP yang akan mengusur sejumlah PKL di sekitar Toserba Yogya.
Eka mengatakan, jika sampai terjadi pengusuran, jelas akan terjadi konflik antara PKL dengan Pemkab. Ciamis, terutama Satpol PP. Untuk itu, pihaknya berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah terhadap pedagang kecil.
âSelebaran yang diberikan kepada PKL jelas tidak logis, sementara bagi pengusaha yang sudah jelas-jelas melanggar aturan tetap dibiarkan tampa adanya tindakan dari Satpo PP. Apbila aturan tersebut berlaku pada PKL, kenapa tidak diberlakukan pula kepada salah satu pengusaha rumah makan, sebab pengusaha tersebut telah melanggar sepadan jalan dan juga jalur hijau. Apakah itu akan dibiarkan oleh Pemkab Ciamis,â tanya Eka.
Dia menambahkan, kalau pemerintah menginginkan wilayah Kab. Ciamis lebih terlihat bagus, kata Eka. kenapa tidak melakukan penataan yang baik terhadap PKL sebagai pengusaha kecil yang ikut meramikan kawasan perkotaan di Kab. Ciamis.
Karena, mereka berjualan tidak hanya sekedar mencari nafkah saja, tetapi mereka pun membayar retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah. âJadi, sudah seharusnya PKL dilindungi, bahkan bila perlu ditata langsung oleh Pemkab.Cimiasu, bukan malah akan dibasmi,â kata Eka. (es)