Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita CiamisTebang Pohon Milik Pemkab Bisa Dikenakan Sanksi Tipiring

Tebang Pohon Milik Pemkab Bisa Dikenakan Sanksi Tipiring

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Menebang Pohon milik Pemkab dengan alasan apapun ternyata bisa dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Meskipun Perda tentang RTH (Ruang Terbuka Hijau) belum rampung dibuat, ancaman hukuman tersebut dimaksudkan bagi warga masyarakat untuk tidak sembarang menebang pohon milik Pemkab yang banyak ditanam di kawasan jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau.

“Menebang pohon milik Pemkab, akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan. Meskipun Perda tentang Ruang Terbuka Hijau belum Rampung dibuat, namun sanksi tersebut akan diberlakukan untuk menjaga pohon-pohon milik Pemkab, terutama yang ada dijalur RTH,” ungkap Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis,  Ir. Rahlan S, kepada HR, Selasa (27/12).

Rahlan menambahkan, menebang pohon milik Pemkab baik di tanah Pemkab atau di luar tanah Pemkab dengan alasan apapun merupakan suatu pelanggaran hukum.

“Terkecuali ada izin dari Bupati, baru bisa dilakukan dan pastinya hal tersebut akan menempuh proses kajian, mengingat besarnya dampak yang akan ditimbulkan. Apalagi pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan Global Warming (pemanasan Global),” terangnya.

Menurut Rahlan, sanksi berlipat kemungkinan akan diberlakukan bagi pohon-pohonan yang ditebang dengan jenis pepohonan hutan, seperti  Jati, Manglid, Mahoni dan sejenisnya.

“ Karena untuk menebang pepohonan jenis hutan sebelum terbit izin Bupati harus ada permohonan terlebih dahulu kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan,” katanya.

Rahlan mengutarakan dalam pengenaan sanksi bagi penebang pohon milik Pemkab tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP. “ Satpol PP yang nanti akan menindak sekaligus memprosesnya. Kami harapkan dengan adanya hukuman tersebut akan timbul kesadaran tentang pentingnya menjaga pohon untuk kelestarian lingkungan. Apalagi pohon-pohon yang ada di Kawasan RTH Ciamis sudah genap berumur dua puluh tahunan lebih,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala SMPN 7 Ciamis, Drs. Edi Rusyana, MPd mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemkab tersebut.

“ Kami sangat mendukung adanya sanksi bagi penebang pohon milik Pemkab tersebut. Karena sanksi itu akan memberikan penyadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar,” katanya, kepada HR, Selasa (27/12).

Edi menambahkan, jika perlu sanksi yang lebih berat bisa dikenakan bagi para pelanggar lingkungan tersebut.

“ Bukan untuk menakut-nakuti, akan tetapi untuk memberikan kesadaran bahwa satu batang pohon perannya sangat vital bagi kehidupan. Selain menjaga konservasi air, pohon juga berfungsi untuk mengsuplay oksigen bagi kelangsungan manusia. Apalagi pohon milik Pemkab yang ada di kawasan RTH,” pungkasnya. (DK)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...