Ciamis, (harapanrakyat.com),- Menebang Pohon milik Pemkab dengan alasan apapun ternyata bisa dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Meskipun Perda tentang RTH (Ruang Terbuka Hijau) belum rampung dibuat, ancaman hukuman tersebut dimaksudkan bagi warga masyarakat untuk tidak sembarang menebang pohon milik Pemkab yang banyak ditanam di kawasan jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau.
âMenebang pohon milik Pemkab, akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan. Meskipun Perda tentang Ruang Terbuka Hijau belum Rampung dibuat, namun sanksi tersebut akan diberlakukan untuk menjaga pohon-pohon milik Pemkab, terutama yang ada dijalur RTH,â ungkap Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis, Ir. Rahlan S, kepada HR, Selasa (27/12).
Rahlan menambahkan, menebang pohon milik Pemkab baik di tanah Pemkab atau di luar tanah Pemkab dengan alasan apapun merupakan suatu pelanggaran hukum.
âTerkecuali ada izin dari Bupati, baru bisa dilakukan dan pastinya hal tersebut akan menempuh proses kajian, mengingat besarnya dampak yang akan ditimbulkan. Apalagi pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan Global Warming (pemanasan Global),â terangnya.
Menurut Rahlan, sanksi berlipat kemungkinan akan diberlakukan bagi pohon-pohonan yang ditebang dengan jenis pepohonan hutan, seperti Jati, Manglid, Mahoni dan sejenisnya.
â Karena untuk menebang pepohonan jenis hutan sebelum terbit izin Bupati harus ada permohonan terlebih dahulu kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan,â katanya.
Rahlan mengutarakan dalam pengenaan sanksi bagi penebang pohon milik Pemkab tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP. â Satpol PP yang nanti akan menindak sekaligus memprosesnya. Kami harapkan dengan adanya hukuman tersebut akan timbul kesadaran tentang pentingnya menjaga pohon untuk kelestarian lingkungan. Apalagi pohon-pohon yang ada di Kawasan RTH Ciamis sudah genap berumur dua puluh tahunan lebih,â ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala SMPN 7 Ciamis, Drs. Edi Rusyana, MPd mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemkab tersebut.
â Kami sangat mendukung adanya sanksi bagi penebang pohon milik Pemkab tersebut. Karena sanksi itu akan memberikan penyadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar,â katanya, kepada HR, Selasa (27/12).
Edi menambahkan, jika perlu sanksi yang lebih berat bisa dikenakan bagi para pelanggar lingkungan tersebut.
â Bukan untuk menakut-nakuti, akan tetapi untuk memberikan kesadaran bahwa satu batang pohon perannya sangat vital bagi kehidupan. Selain menjaga konservasi air, pohon juga berfungsi untuk mengsuplay oksigen bagi kelangsungan manusia. Apalagi pohon milik Pemkab yang ada di kawasan RTH,â pungkasnya. (DK)