Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ciamis, Dadang Kusmayadi, mempersoalkan kelebihan uang karcis/ uang kembalian yang ada di petugas karcis tol masuk Objek Wisata Pantai Pangandaran.
Menurut Dadang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kab. Ciamis menetapkan harga karcis masuk Pangandaran sebesar Rp 4.900 untuk roda dua. Sementara setiap pengunjung seringkali memberikan uang pecahan Rp 5 ribu, dan jarang menerima uang kembalian Rp 100.
Dadang menilai, jika dikumpulkan, jumlah uang kembalian/ kelebihan uang karcis tersebut bisa mencapai angka yang lumayan besar. Bayangkan saja, jumlah pengunjung di akhir pekan, liburan, tahun baru dan hari-hari lainnya.
Lebih lanjut, Dadang berharap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kab. Ciamis menyediakan receh, untuk kembalian uang karcis yang dibayarkan pengunjung. Atau pilihan lainnya, tarif karcis masuk dibulatkan, sehingga kelebihan Rp 100 masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Kepala Disbudpar Kab. Ciamis, melalui Sekertarisnya, Muchlis, beberapa waktu yang lalu, mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kelebihan/ sisa pada uang karcis masuk tol pangandaran.
Muchlis mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan perihal tersebut. Menurutnya, Disbudpar hanya menyediakan tiket/ karcis yang harus diserahkan petugas kepada pengunjung.
Dan soal pembayaran/ setoran yang diberikan petugas UPTD Pariwisata kepada Disbudpar, sudah sesuai dengan jumlah karcis yang dikeluarkan. Karena uang hasil dari karcis disetorkan langsung ke Bank.
Muchlis menegaskan, pihaknya akan berusaha memperbaiki kinerja bawahannya, agar kebaikan dan Citra Pariwisata Pantai Pangandaran terjaga. Selain itu, PAD Kab. Ciamis juga bisa bertambah. (es)